Contoh Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Pajak11 Views

Contoh Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar – Navigasi Peralihan uu ku kup Tindak Pidana Perpajakan Pending NPWP/PKP Pemeriksa Pajak Pelaporan Umum NPWP/PKP Pemeriksaan Pajak Ketentuan Umum Penetapan Ketentuan Peralihan Wajib Pajak Pemulihan Pajak Penetapan Hadiah yang Sah

Navigasi Keliling UU KUP 32, 34, 35, 35A, 36, 36A, 36B, 36C, 36D, 37, 37A Ketentuan Khusus Perpajakan Pelanggaran 38, 39, 39A, 40, 43, 414, 414, 414 44A Buku Objektif Subjektif -Menyimpan , Mencatat Pembayaran Pajak Pelaporan Pajak 9, 10, 11 3, 4, 5, 6, 7, 8 Ketentuan Umum 28 1 NPWP/PKP 2, 2A Pemeriksaan Pajak 29, 29A, 30, 30. , 27, 36 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24

Contoh Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Pengertian pajak dan ketetapan. SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, STP. Masalah surat ketetapan pajak kadaluarsa. Permohonan pengembalian kelebihan pajak (recovery).

Surat Ketetapan Pajak Dan Fungsinya

5 Ketetapan Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan terlepas dari adanya Surat Ketetapan Pajak. (Pasal 12 ayat 1 UU KUP) Jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan yang disampaikan wajib pajak adalah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 12 ayat 2 UU KUP)

6 Utang pajak Pajak terutang pada saat objek kena pajak diangkat, tetapi untuk keperluan administrasi perpajakan pada saat pajak terutang: pada satu titik, untuk pihak ketiga memotong PPh; pada akhir jangka waktu, untuk PPh yang dipotong oleh pemberi kerja, atau dipungut oleh pihak lain dalam rangka kegiatan usaha atau untuk pemungutan PPN dan PPn BM dari PKP; atau pada akhir tahun pajak, untuk PPh

7 Penetapan PT XYZ merupakan badan WP yang melakukan kegiatan usaha di bidang produk elektronik. PT XYZ melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh pada tahun 2008 dan kredit pajaknya dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 dengan perincian sebagai berikut: Penghasilan bersih: Rp. .00 Hutang PPh Rp. Pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan oleh wajib pajak sebelum surat ketetapan pajak yaitu melalui pemotongan/pemungutan pihak ketiga dan pembayaran sendiri.

Analisis Hukum Terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Pt. Bank Pembangunan Daerah Sulselbar

Apabila Direktur Jenderal Pajak menemukan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal menetapkan besarnya pajak yang terutang. (Pasal 12 ayat 3 UU KUP) Penetapan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ketetapan pajak

9 Contoh PT XYZ WP merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang produk elektronik. PT XYZ melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh pada tahun 2008 dan kredit pajaknya dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 dengan perincian sebagai berikut: Penghasilan Bersih: Rp. Pajak yang dihitung dan dilaporkan oleh PT XYZ dalam SPT PPh 2008 tidak benar, misalnya pungutan biaya lebih tinggi dari jumlah yang sebenarnya, sehingga PPH yang terutang lebih rendah. Kemudian Direktur Jenderal Pajak menetapkan dengan tepat jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan. penilaian pajak

Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, ketetapan pajak lebih bayar, ketetapan pajak nihil, atau ketetapan pajak lebih bayar. (Pasal 1 butir 15 UU KUP)

Kode Surat Tagihan Pajak (stp)

Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok, jumlah tunjangan administrasi, dan jumlah pajak yang terutang. (Pasal 1 butir 16 UU KUP) Pokok pajak sebesar Rp.

Dalam waktu 5 (lima) tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, suatu tahun pajak atau bagian dari suatu tahun pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar dalam hal: a) Pajak tidak dibayar dibayar atau kurang dibayar berdasarkan temuan audit atau informasi lainnya; B. Ayat 3 Jika surat peringatan tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan dalam ayat (3) kecuali diberikan teguran tertulis dalam waktu yang ditentukan dalam surat teguran; C. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain terkait PPN dan PPnBM, tambahan selisih pajak tidak boleh dikompensasikan atau dikenakan tarif 0% (nol persen); d Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi, tidak diketahui besarnya pajak yang terutang. e Apabila Wajib Pajak telah diberi Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 ayat (4a).

SKKPKB Pasal 13 (1) UU KUP berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak membayar atau mengurangi pajak; Besarnya pengurangan pajak yang terutang atas ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf A dan huruf E dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan. dua puluh) empat bulan. ) bulan, pada saat terutangnya pajak atau pada saat berakhirnya masa pajak. , dihitung untuk tahun pajak atau bagian dari tahun pajak sampai diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar. Contoh: Pemeriksaan SPT PPh Badan 2008 (Tahun Takim) tanggal 20 Desember 2009 oleh S.K.P.K.B. SKPKB akhir tahun pajak 31/12/08 1/1/09 20/12/09 12 bulan disediakan

Penetapan Dan Ketetapan Kuliah Ke 9, 10 Stan Ppt Download

Contoh PT XYZ adalah Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha produk elektronik, yang menyampaikan SPT PPh badan tahun 2008 (tahun kalender) pada tanggal 30 April 2009 dengan rincian sebagai berikut: Penghasilan Bersih Rp. 00 dikurangi pajak menjadi Rp. 00.00 kurang (PPh Pasal 29) ditutup pada tanggal 29 April 2009. Berdasarkan hasil pengujian diperoleh laba bersih sebesar Rp. 00.00, maka pajak penghasilan yang terutang menjadi Rp. Total pokok pajak adalah Rp. .00 Total Kredit Pajak Rp. .00 Total Defisit Pajak Rp. .00 Persetujuan administrasi (bunga selama 10 bulan) Rp. .00 Jumlah Pajak Rp. 00 DJP yang diterbitkan oleh SKPKB tanggal 10 Oktober 2009

Contoh PT XYZ adalah Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha produk elektronik, yang menyampaikan SPT PPh badan tahun 2008 (tahun kalender) pada tanggal 30 April 2009 dengan rincian sebagai berikut: Penghasilan Bersih Rp. 00 dikurangi pajak menjadi Rp. 00.00 kurang (PPh Pasal 29) ditutup pada tanggal 29 April 2009. Berdasarkan hasil pengujian diperoleh laba bersih sebesar Rp. 00.00, maka pajak penghasilan yang terutang menjadi Rp. Total pokok pajak adalah Rp. .00 Total Kredit Pajak Rp. .00 Total Defisit Pajak Rp. .00 Persetujuan administrasi (bunga selama 24 bulan) Rp. .00 Jumlah Pajak Rp. 00 DJP yang diterbitkan oleh SKPKB pada tanggal 10 Oktober 2011

Contoh PT XYZ adalah Wajib Pajak badan dengan kegiatan usaha produk elektronik, yang mengajukan SPT PPh badan pada tanggal 30 April 2008 (Maret s/d Februari) dengan perincian sebagai berikut: Penghasilan Bersih Rp.00 PPh Terutang Rp.00 Kredit Pajak Rp. 00.00 Dikurangi Bayar Pajak Rp. .00. Pengurangan (PPh Pasal 29) Diberikan pada tanggal 29 April 2009 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui penghasilan bersih seharusnya Rp. Jumlah pokok pajak Rp. .00 Total Kredit Pajak Rp. .00 Total Defisit Pajak Rp. .00 Persetujuan administrasi (bunga selama 8 bulan) Rp. 00.00 Total Pajak Rp. 00 DJP pada SKPKB 10 Oktober 2009

Cara Mengangsur Pembayaran Utang Pajak Dari Surat Ketetapan

Ayat 3 Jika surat peringatan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (3) kecuali diberikan teguran tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran; Jumlah pajak atas ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf B, huruf C, dan huruf D ditambah sanksi administrasi sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak pajak satu tahun berupa kenaikan yang tidak dibayar atau pendapatan lebih rendah; 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak dipotong, tidak dikurangi, tidak dipungut, kurang bayar, dipotong atau dipungut; Atau 100% (Seratus Persen) Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa, penjualan barang mewah yang tidak terutang atau kurang bayar.

Contoh PT ABC adalah wajib pajak badan yang bergerak di bidang jasa manufaktur. Sampai dengan tanggal 30 April 2009, PT ABC belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. KPP mengeluarkan surat teguran pada tanggal 20 Mei 2009 untuk menyampaikan SPT tersebut paling lambat tanggal 3 Juni dan PT ABC hanya menyampaikan SPT pada tanggal 5 Juni. 2009, dengan perincian sebagai berikut: Rugi (Rp.00) PPh Terutang Rp – Kredit Pajak Rp – Pajak Kurang Bayar Rp – Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata laba bersih Rp 100 juta, PPh Terutang Rp.00 Jumlah Pokok Pajak RP. .00 Total Kredit Pajak Rp. — Total defisit pajak Rp. .00 Persetujuan Administrasi (50%) Rp. .00 dan jumlah pajak yang masih terutang adalah Rp. 00 yang diterbitkan oleh SKPKB DJP pada tanggal 10 Desember 2009

Contoh PT ABC adalah WP korporasi yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Pada tanggal 30 Juni 2009,

Bahan Ajar_adm. Pajak Konsep Dasar Perpajakan Pages 1 20

Contoh surat ketetapan, surat ketetapan pajak lebih bayar, surat ketetapan pajak nihil, pengertian surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak daerah, bayar pajak lebih awal, jenis jenis surat ketetapan pajak, contoh surat ketetapan pajak nihil, surat ketetapan pajak kurang bayar, contoh surat ketetapan pajak kurang bayar, contoh surat ketetapan pajak