Hibah Dan Bansos 2018 Ppt

Hibah Dan Bansos 2018 Ppt – Proses Permohonan Penyaluran Bansos dan Biaya Kontinjensi Kabupaten Banjar Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Dr. Ahmad Juliadaini, MSc

Presentasi berjudul: “Proses Pengajuan Pembayaran Manfaat Bansos dan Biaya Tak Terduga Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Dr. Achmad Juliadaini.”-Pre-script: M.S.

Hibah Dan Bansos 2018 Ppt

Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar No. TIDAK.

Bimtek / Diklat Pedoman Teknis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial

Bantuan kemanusiaan yang diselenggarakan oleh profesional SKPD yang ditunjuk oleh perwakilan untuk memverifikasi dan mengevaluasi permintaan dan proposal bantuan kemanusiaan oleh sekretaris daerah akan dikirimkan kepada kepala profesional SKPD sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Permohonan bantuan masyarakat berupa dana yang memuat informasi tentang nama calon penerima bantuan masyarakat, rincian usulan, jumlah yang diusulkan dan jumlah/nilai akhir bantuan masyarakat yang disetujui berupa dana dan hasil. verifikasi dan evaluasi proposal permohonan bantuan publik. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi, sumberdaya teknis daerah mengajukan permohonan bantuan publik dan rekomendasi hasil verifikasi dan evaluasi kepada TAPD. TAPD mempertimbangkan rekomendasi berdasarkan kepentingan dan kemampuan keuangan daerah sebagaimana ditetapkan dalam daftar calon penerima belanja bantuan publik.

4 Ketua TPAD menyampaikan hasil evaluasi dan daftar calon penerima belanja bantuan umum kepada Bupati untuk mendapat persetujuan. Persetujuan Perwakilan menjadi dasar pelaksanaan Peraturan Perwakilan tentang daftar calon penerima bantuan publik dan pencantuman alokasi anggaran bantuan publik dalam bentuk uang dalam rancangan KUA dan PPAS. Fasilitas teknis lokal memverifikasi aplikasi/proposal untuk bantuan kemanusiaan menggunakan daftar periksa yaitu: a) formulir aplikasi untuk pembayaran biaya kemanusiaan; b) acara loyalitas; c) Laporan konflik internal; d) rincian rencana penggunaan dana; e) Fotokopi KTP; f) fotokopi rekening atas nama penerima bantuan sosial; g) Tanda terima bermeterai h) Surat pernyataan tanggung jawab penggunaan bantuan masyarakat. Daftar periksa ditandatangani oleh manajer verifikasi peralatan teknis regional dan disetujui oleh kepala peralatan teknis regional. Berdasarkan daftar persyaratan administrasi yang dilampirkan dan hasil verifikasi, kepala perangkat teknis daerah membuat surat pengantar kepada Bupati Banjar Cq dalam permohonan penyaluran bantuan masyarakat. Salinan surat tersebut telah diteruskan kepada Sekda, Mesin Teknis Daerah dan BPKAD.

Penyaluran/pembayaran bantuan sosial kepada perorangan dan/atau keluarga secara informal dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari yang bersangkutan dan/atau keluarganya atau laporan dari pejabat yang berwenang (Dinas Sosial/BPBD) dan persetujuan Bupati setelah mendapat pengesahan dari SKPD tersebut. Penyaluran bantuan masyarakat informal dapat dilaksanakan melalui proses permohonan penyaluran atau oleh penerima bantuan masyarakat di Bupati dengan perangkat teknis daerah yang sesuai dan salinan dari BPKAD, dengan persyaratan tata kelola penyaluran sebagai berikut: a) Usulan/permohonan tertulis untuk bantuan. kepada Surat Pemohon atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada Pengelola yang mendapat izin dari atau Wakil Banjara; b) Surat permintaan pengeluaran bantuan masyarakat tidak direncanakan;

Implementasi Permendagri 130 Tahun 2018

Perkiraan Kebutuhan Pendanaan, Kriteria Korban/Darurat/Sakit); d) Laporan polisi karena bencana; e) foto penerima manfaat yang terlihat; f) Fotokopi KTP; h) Kuitansi bermaterai. Memastikan kelengkapan persyaratan pengiriman yang tercantum dalam checklist hasil pencarian sumber daya daerah terkait. Daftar periksa ditandatangani oleh manajer verifikasi peralatan teknis regional dan disetujui oleh kepala peralatan teknis regional. Berdasarkan daftar persyaratan administrasi yang dilampirkan dan hasil verifikasi, kepala perangkat teknis daerah membuat surat pengantar kepada Bupati Banjar Cq dalam permohonan penyaluran bantuan masyarakat. Dengan tembusan surat tersebut disampaikan kepada Sekda, Aparatur Teknis Daerah dan BPKAD.

Pemohon hibah dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha di bawah kendali daerah, organisasi, lembaga, dan organisasi sosial yang berbadan hukum di Indonesia dapat mengajukan permohonan hibah dan proposal hibah secara tertulis. Permohonan dan usulan yang diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah akan disampaikan kepada Perangkat Teknis Daerah untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Permohonan dan proposal yang tidak memenuhi persyaratan untuk menerima hibah diberikan tanggapan tertulis oleh Kantor Wilayah Kesenian. Permohonan hibah diajukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret tahun anggaran yang bersangkutan dan merupakan usulan calon penerima hibah untuk tahun anggaran berikutnya. Bupati menunjuk mesin teknis daerah untuk verifikasi dan evaluasi permohonan hibah dan proposal hibah, yaitu mesin teknis daerah yang tugas pokok dan tugasnya berkaitan dengan barang hibah yang diajukan oleh pemohon hibah.

8. Permohonan dengan permohonan akhir yang memuat nama penerima hibah, rincian proposal, jumlah yang diusulkan dan jumlah hibah/harga yang disetujui, untuk usulan hibah dalam bentuk verifikasi dan penilaian serta hibah dalam bentuk natura. Berdasarkan hasil verifikasi dan pengujian perangkat daerah, TAPD mengajukan proposal permohonan hibah dan hasil verifikasi dan pengujian. TAPD mempertimbangkan proposal berdasarkan prioritas daerah dan kemampuan keuangan, sebagaimana diidentifikasi dalam daftar calon penerima hibah. Persetujuan Perwakilan atas pertimbangan TAPD menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Kerja daftar calon penerima manfaat dan pencantuman anggaran sumber daya berupa uang dalam rancangan KUA dan PPAS.

Alokasi Anggaran Covid 19 Harus 10% Dari Pdb

A) Formulir permohonan pembayaran belanja hibah; b) NPHD; c) Laporan konflik internal; d) rincian tujuan penggunaan dana; e) acara loyalitas; f) Fotokopi KTP; g) Salinan rekening bank atas nama klien; h) kuitansi bermeterai; i) Laporkan kasus pengguna. Daftar periksa ditandatangani oleh manajer verifikasi peralatan teknis regional dan disetujui oleh kepala peralatan teknis regional. Berdasarkan checklist yang dilampirkan pada persyaratan pengelolaan dan hasil verifikasi, kepala perangkat teknis daerah membuat contact letter permohonan penyaluran dan memberikan kepada Bupati Banjar Cq. Dengan tembusan surat tersebut disampaikan kepada Sekda, Aparatur Teknis Daerah dan BPKAD.

Dia menyiapkan laporan tertulis tentang marabahaya kepada Bupati dengan informasi dari Kepala Desa / Lurah Camat setempat. Berdasarkan laporan tersebut, SKPD terkait melakukan pemantauan langsung ke daerah dalam rangka perencanaan dan penyiapan anggaran. Bupati mencalonkan dan menunjuk seorang Perwira Pembantu di lingkungan Sekretariat Daerah untuk bertugas sebagai Koordinator Pelaksana Wilayah tanggap darurat. Kepala SKPD yang bersangkutan menunjuk PPTK survei lapangan untuk melakukan survei, mengumpulkan data dan menjelaskan hasil survei yang dilakukan di tingkat desa. SKPD yang sesuai merumuskan dan memprioritaskan kegiatan untuk menghadapi atau mengelola keadaan darurat seperti yang dijelaskan dalam dokumen perencanaan kegiatan untuk mengelola dan mengelola keadaan darurat dan rencana anggaran biaya (RAB) yang jelas dan terperinci berdasarkan standar biaya yang sesuai. Rencana kerja lainnya dengan RAB akan didiskusikan dengan Koordinator Bidang PPKD dan Kepala SKPD terkait.

11 Rencana kerja hasil pembahasan dan disampaikan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan RAB. Berdasarkan peraturan Bupati tentang penggunaan dana darurat, Kepala SKPD yang bersangkutan mengajukan permohonan pembayaran dana darurat kepada Bupati Cq. Salinan surat yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah, BPKAD dilampiri dengan: – salinan surat perintah Bupati mengenai alokasi dana darurat; – Laporan penggunaan anggaran; – Laporan krisis; – Lampiran lain yang diperlukan.

Koordinasi Komisi I Dprd Bengkalis Ke Badan Kesbangpol Riau Guna Sinkronisasi Dana Hibah Dan Bansos

Berdasarkan surat permohonan pembayaran dana bansos dan checklist yang disampaikan oleh SKPD teknis, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku pemilik mengajukan permohonan persetujuan pencairan kepada Bupati Banjar. Otoritas Pengelola Keuangan Daerah untuk mendapatkan persetujuan atas usulan pembayaran dana tersebut. Berdasarkan surat permintaan pembayaran biaya tak terduga yang disampaikan oleh SKPD terkait, Pejabat Pengawasan Keuangan Daerah (PPKD) mengajukan permohonan persetujuan pencairan tersebut kepada Bupati Banjar selaku Otoritas Pengendalian Keuangan Daerah. Uang tunai direncanakan. Atas persetujuan Bupati, Bendahara Pengeluaran PPKD menyampaikan SPP kepada PPKD melalui PPK-SKPKD.

13 PPK-SKPKD memeriksa kelengkapan dokumen dan melihat kesesuaiannya dengan DPA-PPKD terkait dan besaran surat alokasi dana, jika sudah lengkap, PPK-SKPKD akan menyiapkan draf SPM. Duplikat draf dokumen daftar SPM dan PPKD yang disiapkan untuk persetujuan selanjutnya akan dikirimkan ke BUD/BUD kuasanya. Rilis SPM sah jika ditandatangani dan dicap oleh PPKD. SPM yang disetujui oleh PPKD dikirimkan kepada perwakilan BUD dengan membawa dokumen sebagai berikut: – Fotocopy SPD; – laporan pengguna dana; – laporan kelengkapan dokumen; – surat konfirmasi PPK-SKPKD – Fotokopi urutan dan/atau daftar dana bantuan; – Lampiran lain yang diperlukan. Bukti belanja yang efektif dan lengkap dipelihara oleh SKPD teknis terkait sesuai dengan ketentuan terkait pengendalian total dan untuk keperluan pemantauan alat pengendalian.

14 Untuk memudahkan pengurusan yang lancar dan tertib, pengurusan dokumen LS/TU-PPKD yang lengkap dapat dilakukan apabila berkas didistribusikan oleh petugas yang ditunjuk dan surat penyerahan rahasia kepada petugas penerima kuasa BUD untuk penerbitan SP2D. SP2D adalah surat yang digunakan oleh perwakilan BUD untuk membayar uang melalui bank yang ditunjuk setelah menerima SPM-PPKD, jika perwakilan BUD menganggap dokumen sudah lengkap, perwakilan BUD menerbitkan SP2D yang dilampiri 4 rangkap dan mengirimkan SP2D ke bank yang ditunjuk . sebagai Bendahara Umum Daerah. Pelaksanaan pelepasan SP2D, diterbitkan setelah 2 hari sejak diterimanya SPM: Sistem manajemen investigasi SPM dan penyusunan SP2D yang dokumennya lengkap dan benar.

Kebijakan Pemberian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar

Peraturan tentang hibah dan bansos, hibah bansos, contoh proposal hibah bansos, hibah dan bansos