Ishak Ibrahim Kasus Bansos – BB di Samarinda memperingati Maulid Nabi Muhammad pada Senin 1443 M/2021 (22/10/2021). Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan di aula BB Samarinda dan pemateri Ustadz Ishaq Ibrahim, MH, Lc., diperkenalkan dengan tema akhlak dan perilaku Nabi Muhammad SAW untuk membentuk nilai-nilai inti ASN. bermoral dan jujur.
Koordinator Kelompok Zat Uji Abdul Haris Raf atas nama kepala BB di Samarinda mengatakan bahwa dengan memperingati maulid Nabi Muhammad SAW, para pengurus BB di Samarinda berharap dapat meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW. menerapkannya di lingkungan kerja kantor dan kehidupan sehari-hari.
Contents
- Ishak Ibrahim Kasus Bansos
- Lembaga Anti Narkotika Kota Depok Siap Selenggarakan Penyuluhan Bahaya Narkotika
- Tribun Kaltim 23 Desember 2010 By Tohir Tribun
- Waspada,jumat 7 Agustus 2015 By Harian Waspada
- Radar Sulbar By Radar Sulbar
- Pekerja Asing: Ksm Perkenal Sistem Kad Pengenalan Ikut Sektor [metrotv]
- Waspada, Kamis 20 Mei 2020 By Harian Waspada
- Waspada, Jumat 9 Desember 2016 1 By Harian Waspada
- Fib Unilak Taja Bedah Buku Virtual, Ribuan Tahun Sumatera Tengah
- Waspada, Jumat 7 September 2012 By Harian Waspada
Ishak Ibrahim Kasus Bansos
Guru Ishaq Ibrahim lebih lanjut menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah manusia yang mulia dengan segala sifat dan akhlak yang penting, dan kita sebagai umatnya harus mengikuti teladannya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi individu yang berguna di lingkungan kerja. di lingkungan. Di mana kita tinggal.
Lembaga Anti Narkotika Kota Depok Siap Selenggarakan Penyuluhan Bahaya Narkotika
“Dalam rangka Maulid Nabi, saya mengajak jajaran BB di Samarinda untuk merepresentasikan keutamaan Nabi Muhammad SAW, seperti selalu meneguhkan ruh tauhid dalam hidup kita dan selalu berintegritas karena melalui ini, A.S.N. karyawan etis di B.B. di Samarinda,” kata Ishaq Ibrahim dalam sambutan penutupnya. Ibrahim Fikma Edrisi Sh.M.H.: Penyidik Polres Lampura merekomendasikan perdamaian terkait 351 oknum yang longgar dan tidak terpenuhi.
Lampung Utara, – Belum ada titik terang atau kepastian hukum atas penyitaan kamera jurnalis Indosiar SCTV milik Ardi Yohaba yang kini ditangani Bareskrim Polres Lampung Utara yang diduga menjadi sasaran tembak. Pengacara Juanda menyebut ada upaya melemahkan pasal yang dikutip Basri.
Selain itu, pengacara Ibrahim Fikma Edrisi, S.H.MH, selaku kuasa hukum Juanda Basri mencoba mendamaikan Ardhi Yohaba dan Juanda Basri, namun tidak ada titik temu.
Tribun Kaltim 23 Desember 2010 By Tohir Tribun
Pengacara Juanda Basri Ibrahim menjelaskan kepada bupati Budi Utomo hal kedua, pernyataan Ibrahim ingin menengahi antara Juanda Basri dan Ardhi Yohaba, namun Ardhi berbicara Ibrahim dalam peristiwa KUHP 351 dengan pelapor. , dalam kata-kata pertama Abraham dia menegaskan kembali bahwa unsur-unsurnya tidak cukup, yang jelas dari bahasa Abraham, dan dia kemudian menjelaskan masalahnya kepada bupati.
Dalam mediasi tersebut, selaku kuasa hukum Ibrahim Juanda, penyidik menjelaskan bahwa Ardi dan Juanda Basri saling kenal, sehingga pihak kepolisian mengusulkan rekonsiliasi,” jelas Ibrahim.
Saya telepon penyidik Bang Jajek dan Bang Jiek, dan dia menyarankan saya coba hubungi Ardi kalau bisa akur,” Bram menyamar sebagai penyidik bernama Jajek.
Waspada,jumat 7 Agustus 2015 By Harian Waspada
Dengan kata lain, biarkan polisi menunggu setenang mungkin,” jelas Bram lagi menirukan bahasa peneliti Javek.
Tiba-tiba Ibrahim kembali menegaskan bahwa Agus sebagai Bareskrim punya kemampuan untuk menghentikan eskalasi kasus ini,” jelas Ibrahim kepada seluruh hadirin di kediaman Bupati Budi Otomo Lampura saat itu.
Dari perkataan Abraham, tiba-tiba Ardi bertanya kepada Abraham, “Kapan Kenit Agus mengatakan itu?” kata Ardi, saat wartawan bertanya, Abraham tiba-tiba terdiam.
Radar Sulbar By Radar Sulbar
Pada saat yang sama, pengacara Ardi Yohaba Candra Guna mendapat opini yang baik dari S.H Juanda Basri, dan Candra Guna sangat menyayangkan bahasa Juanda Basri, perdamaian adalah anjuran polisi, Itu seperti tuduhan. main,” kata Candra Guna.
Oleh karena itu, dalam kasus ini, lanjut Kandra, saya akan menyurati Kapolda Lampung Utara dan mengajukan pertanyaan terkait kasus tersebut, termasuk pernyataan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap pengacara Juanda Basri. Ardi Yohaba selamat dan mengatakan tidak memenuhi unsur, dan bahasa penyidik mendukung perdamaian.
Menurut pengacara yang mengabarkan bahwa wartawan tidak mengetahuinya, namun ketentuan Pasal 351 KUHP tidak dipenuhi, timbul pertanyaan mengapa wartawan mengetahui terlebih dahulu jika ada polisi. Karena almarhum dituduh berjudi, pelapor takut dengan cara mediasi apa,” kata Candra Guna.
Pekerja Asing: Ksm Perkenal Sistem Kad Pengenalan Ikut Sektor [metrotv]
Candra Gona melanjutkan, “Kalau ada dua alat bukti, unsur-unsurnya cukup, pengadilanlah, bukan polisi yang menentukan benar tidaknya tindak pidana, apalagi pengacara yang menentukan kebenarannya,” jelas Candra. Akan.
Saya khawatir sebagai pengacara Ardi Yahaba, saya tidak akan menyalahkan petugas polisi, ini adalah kata-kata yang dibuat oleh pengacara Juanda Basri, polisi berani mengatakan ini, dan bahasa yang keluar dari kata-kata itu sangat disesalkan. Hakim Juanda Basri ternyata turun tangan dalam kasus tersebut, dan penyidik serta Kapolres Lampung Utara Juanda Basri ingin segera menyelesaikan kasus tersebut agar tidak ada penundaan,” pungkas Candra Gona.
Sebagai seorang jurnalis, Ordi Yohaba, saya berharap polisi segera menyelesaikan kasus ini, jika dia tidak terbukti bersalah, ini masalah pengadilan bahwa saya sendiri tidak akan ditekan oleh organisasi dan perusahaan tempat saya bekerja. Erdi menjelaskan.
Waspada, Kamis 20 Mei 2020 By Harian Waspada
Dalam hal ini saya sangat menyayangkan perkataan yang keluar dari mulut pengacara Juanda Basri, sepertinya memojokkan saya bukanlah mediasi dan mendinginkan suasana, apalagi dengan kalimat “Pasal 351 KUHP yang saya rasakan lemah”, dia bukan A. Pengacara atau polisi yang bisa memutuskan benar dan salah di pengadilan, apalagi ketenangan sangat dianjurkan Polres Lampung Utara yang bengis, seperti yang dikatakan kuasa hukum Juanda Basri,” jelas Erdi.
Yang jelas saya akan berkoordinasi dengan kantor, organisasi dan pengacara yang ditugaskan kepada saya saat ini.
Ardi menambahkan, bahasa dari pengacara Yoanda Basri itu tidak terlalu mendinginkan suasana, melainkan memperkeruh suasana dengan kata-kata yang tidak relevan dan mengungkit-ungkit nama kepolisian. Beberapa kali permainan, kasusnya tidak memenuhi syarat, pengacara Yoanda Basri, hakim pengadilan, saudaranya sendiri mendengar bahasa Ibrahim, mereka juga mendengar, kalau mau bagaimana? Saya bukan orang hukum untuk membahas kasus ini, tapi saya tahu kemampuan mereka, dan saya ingin berada di sana sebagai korban untuk menghancurkan seseorang dan tidak membuat saya takut. Bupati Budi Otomo dan saya adalah kepala dinas sekaligus pelindung kami, jadi saya mengapresiasi bahwa bukan hal yang baik untuk menengahi, tetapi membahas kejahatan seolah-olah kami pengacara sebagai hakim, yang saya tidak terima. omong-omong. Jika tidak ada titik pertemuan polisi di Polres Lampura, saya akan mengambil tindakan dengan rekan-rekan saya dan mengeluh bahwa “ini tidak terjadi dengan Polda Lampung”. Tenang, bukan berarti saya tidak menghargai pihak kepolisian Lampura yang membantu saya dalam kasus ini. Sedikit yang saya lihat, mantan ketua serikat Pidum itu tidak berbicara bahasa pengacara Juanda. Ordi Yahaba berkata, “Apa itu?” (Shanti) Umat Islam melaksanakan salat Jumat di Masjid Bola Emas Depok, Jawa Barat pada 17 September 2021 di tengah penerapan social distancing akibat pandemi Covid-19. Foto: Adek Berry/AFP.
Waspada, Jumat 9 Desember 2016 1 By Harian Waspada
*Syafiq Hasim adalah dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan mahasiswa tamu di Program Studi Indonesia, – Institut Yusuf Ishaq.
Indonesia telah lama dikenal sebagai salah satu negara paling Muslim di dunia. Orang-orangnya pada umumnya bangga dengan reputasi mereka yang moderat dan toleran.[1] Namun, selama dua dekade terakhir, tindakan ekstremisme kekerasan dan radikalisasi agama meningkat di Indonesia.[2] Muslim Indonesia juga menjadi lebih konservatif.[3] Misalnya, pada Pilpres 2014, Pilgub Jakarta 2017, dan Pilpres 2019, politik dan ujaran kebencian marak. Pemerintah Indonesia saat ini membutuhkan strategi untuk menangani masalah ini, dan dalam keadaan apa, pemahaman tentang
, sebuah kebijakan yang gencar digalakkan pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Agama (Kemenag) selama tiga tahun terakhir. Ini menyoroti tantangan pelaksanaan kebijakan, membuat beberapa rekomendasi penting, dan membuat saran untuk meningkatkan kemampuan Depag dalam mengatasi ekstremisme kekerasan, radikalisme agama dan intoleransi.
Fib Unilak Taja Bedah Buku Virtual, Ribuan Tahun Sumatera Tengah
Adalah kebijakan yang diperkenalkan oleh Kemenag pada tahun 2019 di bawah Menteri Agama Luqman Hakim Saifuddin, yang menjabat dari tahun 2014 hingga 2019.[5] Itu bermula dari keinginan untuk memberantas ekstremisme kekerasan, radikalisasi dan intoleransi dalam masyarakat Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Kebijakan ini ditujukan tidak hanya untuk memecahkan masalah agama yang dihadapi oleh umat Islam, tetapi juga untuk pemeluk agama lain. Kebijakan tersebut menekankan tiga poin penting. Pertama
Kemanusiaan ditekankan. Kemanusiaan di sini menunjukkan bahwa semua agama menganggap sebagai doktrin fundamental penghormatan dan perlindungan martabat manusia; Oleh karena itu, doktrin yang melanggar doktrin dasar dianggap ekstrim atau dibesar-besarkan. Kedua, kedua
Menekankan pentingnya konsensus, mengakui bahwa Tuhan telah menciptakan keragaman dan keragaman manusia. Komunitas yang beragam dan beragam membutuhkan konsensus. Dalam Islam ini disebut mufakat
Waspada, Jumat 7 September 2012 By Harian Waspada
Mengutamakan ketertiban umum di tengah keberagaman. Tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah untuk memastikan bahwa orang-orang dari latar belakang yang berbeda dapat hidup bersama secara tertib.[6] Padahal mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
(kesederhanaan beragama), signifikan dan disengaja. Hal ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa persoalan utama bukanlah nilai intrinsik “religion” (agama), tetapi bagaimana agama dimaknai, dipahami, dan dipraktikkan oleh pemeluknya. Dari sudut pandang Mora, nilai agama tidak perlu dipertanyakan lagi, dan agama itu sendiri bukanlah faktor yang menentukan apakah orang Indonesia yang mayoritas beragama Islam akan menjadi ekstremis, radikal, atau intoleran. Suatu agama diterima sebagai benar dan sempurna secara konseptual, demikian pula para pengikutnya
Kasus marwah daud ibrahim, kasus anwar ibrahim, adam idris nuh hud shaleh ibrahim luth ismail ishak yakub yusuf ayub, kasus bansos, kasus bansos sulsel, ishak ibrahim, kasus korupsi dana bansos sumut, adam idris nuh hud shaleh ibrahim luth ishak