Karikatur Bansos – TEBET, — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari pihak lain yang terlibat atau berpotensi menerima aliran uang suap dan hadiah dalam proses kesejahteraan. COVID 19.
Penyidik ICW Dewi Anggraini mengatakan KPK tidak boleh berhenti dengan penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan pejabat lainnya sebagai tersangka dan terus mengusut aliran dana korupsi Bansos.
Contents
- Karikatur Bansos
- Komang Koheri, Memperjuangkan Aspirasi Anak Yatim Korban Covid 19 Untuk Lampung
- Karikatur Opini ‘caci Maki Meringankan Koruptor’
- Tak Pernah Rapat Evaluasi, Pimpinan Dprd Kabupaten Bekasi Dituding Jadi ‘beking’ Anggaran Covid 19
- Mensos Terjerat Korupsi
- Aplikasi Android “sakpole”, Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online
- Kartun Tempo: Bantuan Sosial Atau Kampanye Politik?
- Waduh! Gibran Diduga Terseret Korupsi Dana Bansos
Karikatur Bansos
“Pejabat PPK, Mensos dan pejabat Kemensos lainnya, serta adanya transfer bantuan sembako Covid-19 sejak April 2020, juga meloloskan kemungkinan menerima suap dalam pembelian. paket sembako Diduga praktik serupa sudah berlangsung lama,” kata Dewey dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).
Komang Koheri, Memperjuangkan Aspirasi Anak Yatim Korban Covid 19 Untuk Lampung
Tak hanya itu, ICW juga mendesak KPK mengusut apakah ada praktik korupsi PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) serupa di kementerian dan/atau lembaga lain yang menangani PBJ Covid-19.
“Baik Kemensos, kementerian/lembaga lain maupun pemerintah daerah terbuka terhadap PBJ penanganan Covid 19, terutama dalam perencanaan pengadaan, pelaksanaan, dan pendistribusiannya,” kata Dewey.
Di sisi lain, Dewey menilai penangkapan atau operasi OTT yang dilakukan KPK terhadap pejabat Kementerian Sosial dan penetapan tersangka terhadap Juliari sebagai kecepatan pemerintah untuk meningkatkan penanganan PBJ terhadap PBJ. Covid-19.
Karikatur Opini ‘caci Maki Meringankan Koruptor’
Menurut Dewey, ICW telah mengidentifikasi potensi masalah dan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Sosial, sejak peluncuran program kesejahteraan dan tinjauan Covid-19 lainnya, seperti pengadaan alat keselamatan kesehatan.
Terkait bansos, kata dia, ICW telah mengidentifikasi masalah distribusi. Misalnya, ada pengumpulan data usang, diskon untuk politisasi, pemerasan, dan kesalahan inklusi dan eksklusi.
Ke depan, lanjut Dewi, ICW juga akan mendorong transparansi perencanaan dan pengelolaan PBJ, misalnya dengan menerbitkan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dalam Sistem Informasi Bersama Perencanaan Pengadaan (SiRUP).
Tak Pernah Rapat Evaluasi, Pimpinan Dprd Kabupaten Bekasi Dituding Jadi ‘beking’ Anggaran Covid 19
Ketua KPK Firli Bahru mengatakan dalam jumpa pers KPK tentang penetapan tersangka pengadaan barang jaminan sosial terkait Covid-19, KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
“KPK menetapkan 5 tersangka sebagai penerima, JPB (Juliari P Batubara), MKS, AW.AIM, HS sebagai donatur,” kata Firley, Minggu pagi (6/12/2020).
Empat tersangka lain dalam kasus itu adalah pejabat sementara Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta perorangan Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Mensos Terjerat Korupsi
Kasus dugaan korupsi ini terungkap melalui OTT terhadap enam orang. Di antara mereka yang ditangkap adalah Mathews, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Van Guntar, Ardian, Harry dan Sanjaya, serta Sekretaris Kementerian Sosial Shelvi N.
Tim kejaksaan KPK juga menyita sekitar Rp 14,5 miliar dalam bentuk rupee, dolar AS, dan dolar Singapura. Uang tersebut disimpan dalam 7 koper, 3 tas punggung, dan sebuah amplop kecil yang disiapkan oleh Ardian dan Harry.
Menurut Firley, Giuliari menerima pembayaran yang disepakati sebesar Rp10.000 per paket kesejahteraan. Pada pelaksanaan paket bantuan sembako putaran pertama diklaim telah diterima pembayaran sebesar Rp 12 miliar yang diserahkan Matheus kepada Juliari melalui Adi sebesar Rp 8,2 miliar secara tunai.
Aplikasi Android “sakpole”, Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online
Uang itu kemudian digunakan Eko dan Shelvi sebagai wakil Juliari untuk membayar kebutuhan pribadi politisi PDIP itu.
Untuk periode pelaksanaan kedua paket bantuan sembako tersebut, diperkirakan pembayaran yang terkumpul mulai Oktober 2020 hingga Desember 2020 sebesar kurang lebih Rp 8,8 miliar akan digunakan untuk kebutuhan Juliari.
Sebagai wali, Giuliari dijerat Pasal 12(a) atau Pasal 12(b) UU No. 31 Tahun 1999 atau Pasal 11 Pasal 55(1) UU No. 20 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah. -1 KUHP.
Kartun Tempo: Bantuan Sosial Atau Kampanye Politik?
Sedangkan Adi dan Matheus mengacu pada pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 (i) pasal 55 UU No. 31 Tahun 1999 n. Paragraf 1 KUHP.
Kemudian, kepada Ardian dan Garry, pasal 5.1.a) atau pasal 5.1.b) atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, revisi No. 20 Tahun 2001. .
Virus! Pasca vonis Ferdi Sambo, muncul kehebohan di media sosial untuk menandai ulang tahun ke-48 Hakim Wahu Iman Santoso.
Waduh! Gibran Diduga Terseret Korupsi Dana Bansos
Bansos umkm, bansos online, situs bansos, mendaftar bansos, bansos, bansos bst, aplikasi bansos, karikatur, pendaftaran bansos, bansos ukm, bansos cair, blt bansos