Kasus Bansos Gatot Pujo Nugroho – Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho meninggalkan gedung KPK usai diperiksa penyidik pada Rabu, 5 Agustus 2019. Foto: Gatta Dewabrata/Rappler
JAKARTA, Indonesia – Kejaksaan Agung kembali menunda pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroh di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana kesejahteraan.
Contents
- Kasus Bansos Gatot Pujo Nugroho
- Gatot Dan Evy Pamer Kemesraan Usai Diperiksa Kpk
- Arota Lase Diduga Terlibat Menerima Jatah Interplasi Suap Gatot Pujo Nugroho
- Soal Bansos, Gatot Pujo Tak Lakukan Klarifikasi
- Korupsi Dana Hibah Dan Bansos Sumut, Eddy Sopyan Dikirim Ke Rutan Tanjung Gusta Medan
- Sidang Suap Kasus Bansos Gatot Pujo Nugroho
- Waspadai Jebakan Hibah Beraroma Korupsi
- Tujuh Jam Diperiksa Kejagung
- Gatot Pujo: Ini Ujian Pak Oc Dan Jatuh Kepada Saya
- Istri Gatot Pujo Benarkan Nasdem Minta ‘jatah’ Skpd Di Sumut
- Erry: Gatot Harus Sabar
- Ini Alasan Kejagung Tahan Anak Buah Gatot Pujo Di Korupsi Bansos
- Tekad Edy Rahmayadi Berantas Korupsi Di Sumut
- Sumatera Utara News And Updates
Kasus Bansos Gatot Pujo Nugroho
“Tidak (jadi periksalah) karena kami akan fokus di lapangan. Kita di Medan,” kata Penyidik Kejaksaan Agung Victor Antonius, Selasa, 18 Agustus 2018.
Gatot Dan Evy Pamer Kemesraan Usai Diperiksa Kpk
Kejaksaan Agung sebelumnya telah memeriksa 4 anak buah Gatot yang diduga mengetahui dugaan korupsi dana kesejahteraan provinsi Sumut senilai Rp 2 triliun. Di antara mereka yang diperiksa adalah Kepala Dinas Keuangan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Dinas Keuangan Baharudin Siagian, Sekda Sumut Hasban Ritonga dan Asisten Pemerintahan I Hasiholan Silaen.
Sementara itu, pengacara Gatot Razman Arief Nasution memutuskan mengundurkan diri. “Saya curiga klien saya menyembunyikan sesuatu dari saya dan tim,” kata Razman.
“Saat saya tanya soal bansos, dia bilang tidak tahu. Saya tanya soal suap, dia juga tidak tahu. Yah, aku bingung. Saya tidak ingin integritas saya ternoda oleh sesuatu yang akan dihancurkan di pengadilan.’
Arota Lase Diduga Terlibat Menerima Jatah Interplasi Suap Gatot Pujo Nugroho
Gatot bahkan menolak membeberkan identitas istri barunya yang juga menjadi tersangka kasus suap 3 hakim di PTUN Medan.
“Terus Gatot gimana ceritanya?” Waktu saya tanya, mereka bilang, ‘sudah pak, tidak usah dibahas’,” kata Razman menirukan Gatot.
“Bagi saya tidak bisa, apalagi karena juga akan membawa nama A atau B terkait isu sosial. Untuk itu saya minta yang berprofesi sebagai pengacara diusut tuntas,” kata Razman. . — Rappler.com Gubernur Nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evy Susanti berjabat tangan usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2). Jaksa penuntut umum meminta agar Gatot Pujo Nugroho divonis 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti diminta menjalani hukuman empat tahun penjara karena diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan dan mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/16
Soal Bansos, Gatot Pujo Tak Lakukan Klarifikasi
Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho divonis empat tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut lebih ringan, yakni hanya empat tahun penjara.
Dalam sidang lanjutan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1), jaksa KPK Irene Putri juga meminta denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa memperkirakan Gatot dan istrinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuap tiga hakim dan seorang pejabat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah US$27.000 dan Sin 5.000.
Korupsi Dana Hibah Dan Bansos Sumut, Eddy Sopyan Dikirim Ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. “Memohon kepada pengadilan untuk secara sah dan meyakinkan menyatakan terdakwa Gatoto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun enam bulan bagi terdakwa Gatoto Pujo Nugroho dan empat tahun penjara untuk tindak pidana korupsi. . menuduh Evy Susanti,” kata Irene membacakan surat pengaduan tersebut.
Kejaksaan juga menilai Gatot dan Eva terbukti secara sah menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, terkait penyelesaian kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos) Sumut.
Uang itu diberikan atas jasa Patrice dalam mendamaikan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, karena keduanya dari kubu Nasdem. Patrice juga diminta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana kesejahteraan di Provinsi Sumatera Utara yang diambil alih Kejaksaan Agung.
Sidang Suap Kasus Bansos Gatot Pujo Nugroho
Saat mendakwa Gatot, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang serius, tindakan Gatot dan Eva tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi pemerintah.
“Membebaskan terdakwa yang tidak pernah dipidana, mengakui perbuatannya dengan jujur, memikul tanggung jawab keluarga dan mengungkap peran pelaku lain sehingga dapat diidentifikasi sebagai pelaku utama,” kata Irene.
Sudang akan melanjutkan acara pembacaan tuntutan terdakwa pekan depan. Gatot dan Evy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Pasal 55 Ayat (1) Silang pertama § 64 ayat (1) KUHP.
Waspadai Jebakan Hibah Beraroma Korupsi
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima lamaran Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugro dan istrinya Eva Susanti nonaktif menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice associate (JC).
Ini kemudian digunakan sebagai quid pro quo untuk mengurangi tuntutan jaksa terhadap mereka. “Terdakwa mengungkap pelaku lain agar bisa dihadirkan sebagai saksi bagi pelaku yang bekerja sama berdasarkan penetapan pimpinan KPK,” kata pengacara Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa Irene mengatakan, dari keterangan Gatot dan Eva, KPK bisa mengembangkan kasus untuk menangkap tersangka lain dalam kasus ini. Gatot dan Evy juga mengungkapkan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan beberapa anggota DPRD Sumut menerima uang tersebut. “Jadi atas dasar itu, manajemen setuju memberikan JC (peran),” kata jaksa Irene.
Tujuh Jam Diperiksa Kejagung
Di negara yang sama, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap dituding menerima suap Rp 1,41 miliar berturut-turut dari Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroh.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Kamaluddin menerima berbagai lamaran Gatot untuk menjadi gubernur antara 2012 dan 2014. 2012,” kata jaksa Mohamad Nur Azis saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2). ).
“Selanjutnya pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun 2013, pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun 2015 yang melanggar tugasnya,” tambah jaksa.
Gatot Pujo: Ini Ujian Pak Oc Dan Jatuh Kepada Saya
Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2012 Pada Juli 2013, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Nurdin Lubis mengajukan permintaan Gatot kepada pimpinan DPRD untuk pengesahan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Sumut Tahun 2012.
Kamaluddin beserta wakilnya Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri menghadiri rapat di kantor Sekda Sumut. Kamaluddin juga menuntut ganti rugi yang disebutnya “knock money” sebesar Rp 1,55 miliar.
Gato setuju dan mendapat dana dari beberapa satgas daerah. Uang itu kemudian diambil Kamaluddin dan dibagikan kepada anggota DPRD Sumut senilai Rp 12,5 juta.
Istri Gatot Pujo Benarkan Nasdem Minta ‘jatah’ Skpd Di Sumut
Kemudian untuk sekretaris fraksi masing-masing Rp 17,5 juta, ketua fraksi masing-masing mendapat Rp 20 juta, wakil ketua DPPD mendapat Rp 40 juta dan ketua DPPD mendapat Rp 77,5 juta.
“Setelah pihak tergugat dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima pembagian uang tersebut, dalam rapat paripurna pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan atas usul Perda Tanggung Jawab Provinsi Sumut Tahun 2012. APBD,” kata jaksa.
Pola yang sama terjadi pada tahun berikutnya. Pada November 2013, Nurdin Lubis kembali meneruskan permintaan Gatot agar pimpinan Sumut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Sumut 2013.
Erry: Gatot Harus Sabar
Selain tiga di atas, pengacara senior OC Kaligis M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seorang hakim Pengadilan Biasa pada hari Rabu memvonis Garry atas keterlibatannya dalam memberikan total US$27.000 dan S$5.000 kepada hakim dan pejabat Singapura di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan (PTUN).
“Terdakwa M Yagari Bhastara Guntur diringankan hukuman 2 tahun penjara selama terdakwa dalam tahanan, ditambah denda Rp 150 juta ditambah 6 bulan kurungan,” kata hakim ketua. juri, Sumpeno.
Ini Alasan Kejagung Tahan Anak Buah Gatot Pujo Di Korupsi Bansos
Putusan majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Sigit Hermawan Darmaji itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Garry divonis 3 tahun penjara plus denda Rp 150 juta. subsider 1 bulan kurungan, yang ikut mengklarifikasi perkara, pengadilan mempertimbangkan hal yang meringankan”, tambah hakim Ugo.
Gary mendapat status associate justice sesuai keputusan pimpinan KPK no. KEP-649/01-55/2015 tanggal 29/07/2015, bahwa terdakwa ikhlas menerima perbuatannya, membuka perkara lain yang terkait, menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum.
Gary merupakan terdakwa keenam yang divonis dalam kasus tersebut setelah OC Kaligis 5,5 tahun, Syamsir Yusfan 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi 2 tahun dan Rio Capella 1,5 tahun. Sementara yang masih menunggu keputusan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Tekad Edy Rahmayadi Berantas Korupsi Di Sumut
“Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum kami, rencana kami akan dipertimbangkan dulu, Yang Mulia,” kata Gary usai sidang, berfoto bersama teman-temannya yang menyaksikan persidangan. Bahkan jaksa KPK mengatakan sedang mempertimbangkannya. Yang Mulia, kami juga memikirkannya dulu, kata jaksa KPK Feby Dwiyansdospendy. (ant/kcm/cnn) Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terdakwa korupsi Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersaksi bersama mantan Kepala Dinas Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis (kanan) dalam sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan di Sumut, Senin (15/8). Jaksa mendakwa Gatot Pujo Nugroho melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan hibah dan bantuan sosial (bansos) kepada pemerintah Sumut tahun 2013. ANTARA PHOTO/Septianda Perdana/aww/16.
Medan – Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho berdebat dengan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Asren Nasution dalam sidang (tipikal) pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/8). ). Argumen mereka adalah ketika Gatot membantah semua informasi yang diberikan Asren ketika menjadi saksi dalam kasus korupsi hibah dan kesejahteraan 2012, yang menjadikan Gatot sebagai terdakwa.
“Pertama tadi Bapak bilang ada 2 lembaga dengan kejaksaan yang mengisi mekanisme, kemudian dengan kejaksaan ada 76 lembaga. “Pernyataan Anda yang mana yang benar,” tanya Gatot. Menjawab pertanyaan tersebut, Asreni mengklarifikasi jawabannya.
Sumatera Utara News And Updates
Dia menyebutkan bahwa pada 7/12/2012
Kasus korupsi gatot pujo nugroho, gatot pujo, gatot pujo nugroho profil, kasus korupsi dana bansos sumut, kasus gatot reza, kasus bansos banten, gatot pujo nugroho ditahan kpk, kasus gatot pujo nugroho, kasus gatot brajamusti, kasus bansos, gatot pujo nugroho