Matriks Perubahan Permendagri Hibah Bansos

Matriks Perubahan Permendagri Hibah Bansos – Peraturan pemerintah no. 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan jelas diatur apa yang dimaksud dengan subsidi belanja. Konsumsi daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening dana daerah yang mengurangi modal kerja, yang merupakan utang daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak mendapat penggantian dari daerah tersebut (Pasal 20 ayat 3). Pengeluaran hibah termasuk dalam bagian pengeluaran tidak langsung dari struktur APBD (Pasal 27 ayat 7) dan semua pendapatan dan pengeluaran daerah yang berupa uang, barang dan/atau jasa ditaksir dalam APBD (Pasal 17 ayat 1). Berdasarkan bunyi ketiga pasal yang tercantum dalam PP no. 58/2005 di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu.

Permendagri no. 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011 memberikan penjelasan mengenai kebijakan belanja hibah, khususnya untuk organisasi vertikal (pemerintah). Namun jika dilihat lebih dalam, ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih detail, terutama dalam hal peraturan lain yang “harus” berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Terdapat dua pernyataan yang sangat penting dalam Permendagra 37, yaitu: 1) Pengeluaran hibah negara daerah kepada instansi vertikal, sistem penganggaran dan pengalokasiannya mengacu pada ketentuan penyelenggaraan keuangan daerah dan kepada instansi penerima dalam pelaksanaan dan tanggung jawabnya. memperhatikan keputusan Menteri Keuangan tentang hibah daerah.

Matriks Perubahan Permendagri Hibah Bansos

(lihat Bagian II: Dasar-dasar Strategi Penyusunan APBD, 2: Belanja Daerah, a. Belanja Tidak Langsung, 4: Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, butir b)

Matriks Perbandingan Perubahan Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Apbd

Jika hibah dapat diestimasi, hibah akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam APBD sebelum disalurkan/disampaikan kepada penerima manfaat. Oleh karena itu pencantuman dalam APBD pun tidak dapat lepas dari aturan main yang diatur dalam PP no. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP No. 24/2005 tentang standar akuntansi pemerintahan. Dalam kedua PP tersebut disebutkan bahwa APBD menggunakan basis pembayaran tunai dan pembayaran dilakukan melalui rekening daerah! Jika subsidi yang diberikan kepada beneficiary (pihak ketiga/masyarakat) berupa barang atau barang milik daerah, permasalahan pengaturan dalam Permendagra no. 37/2010 di atas mensyaratkan penggunaan jenis rekening pengeluaran barang dan jasa, meskipun dalam kode rekening pada Lampiran AVIII Permendagri no. 13/2006 akun seperti itu tidak ada.

Hibah dapat berupa uang, barang dan jasa. Mengenai hibah dalam bentuk uang, disebutkan dalam ayat 26. PPKD pada kelompok konsumsi tidak langsung, penyaluran dilakukan dengan cara mentransfer dana kepada penerima manfaat. Pembelian produk dilakukan oleh penerima manfaat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Sebelumnya, Permendagri No. 59/2007 menyebutkan sehubungan dengan perubahan atas Permendagri No. 13/2006 pada ayat 1 Pasal 42: “Beban subsidi digunakan untuk penganggaran subsidi dalam bentuk

Kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang dibuat peruntukannya.” Ada perbedaan semantik antara kedua pengaturan ini. Jika transfer atau transfer terjadi dari rekening daerah (RKUD) ke rekening negara (RKUN), maka rekening tempat penempatan subsidi dari pemerintah daerah adalah rekening yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku negara. Bendahara (BUN).

Bpk Ri Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau

3 Hal ini berbeda dengan pengertian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 2667/2007, dimana dana transfer “langsung” kepada penerima manfaat, yaitu kepada instansi vertikal yang mengajukan proposal hibah kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, pertanyaan yang muncul dalam pemerintahan daerah adalah: 1) Aturan apa yang harus diikuti? Apakah PMK atau SE Mendagri perlu dikontrol oleh pemerintah daerah?

2) Jika dialihkan ke RKUN, berarti dana tersebut tidak dapat langsung digunakan oleh instansi vertikal di daerah, karena harus menganggarkannya terlebih dahulu dalam APBN, dan DIPA sudah masuk ke kementerian/lembaga untuk mengawasi organisasi vertikal tersebut. Artinya, dalam APBD diharapkan untuk “n” tahun hibah, sehingga kemungkinan akan digunakan oleh organisasi vertikal pada akhir tahun “n” yaitu. setelah dimasukkan dalam APBN perubahan, atau selama “n ”+1” tahun, yaitu setelah dimasukkan dalam APBN tahun berikutnya.

Pemberian hibah kepada organisasi vertikal menempatkan Manajer Wilayah dan Kepala Organisasi Vertikal pada posisi yang “nyaman”. Kedua belah pihak dapat mencapai kerja sama timbal balik. Di sisi lain, DPRD selalu menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam situasi yang sulit dan buruk. Dalam menjalankan peran legislasinya, DPRD akan membahas usulan alokasi konsumsi subsidi dalam rancangan KUA, PPAS, dan APBD, termasuk subsidi kepada instansi vertikal. Dalam situasi di mana pemerintah daerah masih kekurangan sumber daya untuk menyediakan fasilitas umum dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, hibah kepada instansi vertikal tidak boleh menjadi prioritas daerah. Di sisi lain, hibah merupakan cara pemerintah untuk “menghemat” anggaran bagi organisasi vertikal yang ada di bidang ini. Namun pendanaan dari lembaga vertikal tersebut cukup untuk menyerap dana APBD maka dari itu diperlukan kepintaran dalam penerapan “kebijakan pengelolaan keuangan daerah” dari pusat yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. . . TENTANG:

Proses Penyusunan Rkpd

Contoh proposal hibah bansos, permendagri dana hibah, hibah bansos, permendagri tentang hibah, permendagri tentang dana hibah