Penyalahgunaan Dana Bansos Di Bali – Warga dapat melacak kebijakan dan anggaran Covid-19. Karena saat ini sedang ada realokasi anggaran besar-besaran untuk menghadapi dampak pandemi ini. Menurut anggaran kesehatan, dukungan sosial dan keberlanjutan ekonomi sektor bisnis.
Untuk menghadapi dampak COVID-19 terhadap perekonomian rakyat, pemerintah melakukan realokasi anggaran ke jaminan sosial (JPS) atau yang lebih populer disebut bantuan sosial (bansos). Anggaran Program Bantuan Sosial terus bertambah seiring dengan merebaknya wabah COVID19. Pada awal April 2020, pemerintah mengumumkan anggaran sebesar Rp. Bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 sebesar 110 triliun atau 27,1 persen dari total anggaran pemerintah. Anggaran ini kemudian meningkat menjadi Rp 203 triliun, di luar anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah dan daerah.
Contents
- Penyalahgunaan Dana Bansos Di Bali
- Fajar Bali Edisi 8 Januari 2020 By Hu Fajarbali
- Fajar Bali Edisi 24 Mei 2014 By Hu Fajarbali
- Temuan ‘uang Kresek’ Di Pembagian Bansos Covid 19
- Polri Kejakgung Jaga Bansos
- Polri Ungkap 92 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid 19
- Sosialisasi Dana Hibah, Pj. Sekda Ingatkan Perlunya Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
- Polda Papua Tetapkan Lp Sebagai Tersangka Korupsi Dana Bansos Kabupaten Yalimo Tahun 2020
- As Di Tahan Pihak Kejari, Diduga Sunat Dana Bansos
- Korupsi Bkk Desa Banjar: Tersangka Kembalikan Dana, Penyidik Tetap Telusuri
- Berita Dan Informasi Dana Bansos Terkini Dan Terbaru Hari Ini
- Dugaan Penyalahgunaan Bansos Di Kabupaten Banjar, Polisi Lakukan Penyelidikan, 100 Saksi Ditanyai
- Mensos: Ada Dugaan Penyalahgunaan Bansos Di Malang
Penyalahgunaan Dana Bansos Di Bali
Pendataan pemberian bantuan publik oleh lembaga menggunakan pendataan (DTKS dan non-DTKS) Departemen Kehumasan. Data ini seringkali berbeda dengan data tingkat kabupaten atau desa. Warga bisa mengecek di https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/
Fajar Bali Edisi 8 Januari 2020 By Hu Fajarbali
Pemberian bansos COVID-19 sedang dalam tahap berikutnya, silakan periksa apakah Anda termasuk sebagai calon penerima dalam data Dinas Sosial versi ini.
Menyadari tingginya potensi penyalahgunaan bansos di masa pandemi, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama 11 mitra di 13 wilayah memantau penyaluran bansos dan membuka saluran pengaduan. Daerah tersebut adalah Aceh, Medan, Palembang, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Semarang, Bali, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kendari, Manado dan Makassar. Meski pemantauan ICW terbatas di 13 wilayah tersebut, keluhan warga juga datang dari Jambi, Kuningan, Sumenep, Konawe Utara, Minahasa Utara, dll.
Hasil pemantauan bansos di 13 daerah dilaporkan ke publik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 3 September 2020. Pemantauan ini dilakukan sesuai dengan anggaran dana bansos akibat pandemi. Indonesia mengumumkan kasus pertamanya pada 2 Maret 2020.
Fajar Bali Edisi 24 Mei 2014 By Hu Fajarbali
Almas Sjafrina menjelaskan, dari hasil pemantauan penyaluran bansos sejak 2 Juni hingga 31 Juni 2020, terdapat 239 temuan dan pengaduan warga yang diduga bermasalah atau penyalahgunaan bansos. Sebagian besar masalah yang ditemukan adalah penarikan ilegal atau penipuan (46 kasus), dengan 34% atau 16 kasus terjadi di Jakarta.
Ada program pemantauan lain dalam diskusi publik ini. Salah satunya adalah Irma Hidayana, salah satu pendiri LaporCovid19. Laporan Covid berbasis sukarelawan tumbuh dari 10 menjadi 300 sukarelawan dan peserta profesional, termasuk anak muda seperti siswa sekolah menengah kelas 1, menambahkan data ke iterasi harian, data ilmiah, dan analisis kebijakan. Warga juga bisa melapor melalui WA Bot.
Data unik lainnya adalah data kematian terkait COVID-19 yang terbagi atas kasus suspek dan kasus terkonfirmasi. Per 28 Agustus, persentase terbesar adalah 58 persen (9.982) dari total 17.426, karena masih ada sejumlah negara bagian yang belum melaporkan kasus kematian tersebut.
Temuan ‘uang Kresek’ Di Pembagian Bansos Covid 19
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pekerjaan Umum Muhammad Imanuddin menjelaskan tentang SP4N LAPOR, sistem penanganan pengaduan warga untuk jangka waktu 2 hari.
Yoyo Raharyo dari AJI Denpasar mengatakan, kurangnya data dan informasi publik terkait penanganan Covid ini. Menurutnya peran media sangat penting. Misalnya terkait penggunaan narasumber sebagai informan di rumah sakit, misalnya jumlah kematian. Alhasil, banyak jurnalis yang berkolaborasi untuk menulis cerita. Mengenai pembelian alat kesehatan juga sulit untuk mengakses informasi. “Misalnya harga dasar quick test, bagaimana cara mengetahuinya?” tanya Yoyo dalam wawancara.
Kedua, menurut Yoyo, situasi COVID-19 juga melanda media. Wartawan harus diawasi, tapi di sisi lain, bisnis mereka terancam. Pemprov Bali juga mendukung media dalam proses pemulihan ekonomi. “Diperkirakan mempengaruhi independensi media. Ini adalah sebuah paradoks. Ia ingin hidup dengan kemandirian difabel. Masih ada kritik,” tambahnya.
Polri Kejakgung Jaga Bansos
Pelajar SMA dari LBH Bali, AJI Denpasar dan Sekolah Anti Korupsi (Sakti) Bali bersama-sama melakukan observasi di Bali selama Juni-Agustus 2020. Di bawah ini adalah ringkasan.
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pargub) Nomor 1000 untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2020 15. Sumber APBD dari Pergub ini menyatakan bahwa porsi anggaran Bali dibagi menjadi Rp756.069.643.295:
Dihadapan hadirin, Luh De bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan dan memaparkan pembahasan terkait pemantauan ini dan Strategi Penanganan Covid. Untuk membantu warga mendapatkan informasi tentang anggaran kesehatan, pemantau membagikan surat permintaan informasi selain menggunakan komunikasi langsung ke departemen terkait.
Polri Ungkap 92 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid 19
– Lain-lain (pemesanan, penyediaan ruang isolasi, gaji pekerja kontrak) dari APBD (biaya tak terduga) sebesar Rp 50.118.135.216 (31%)
Total anggaran kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 dari APBD hingga 31 Agustus sebesar Rp163.931.593.369 dan dari APBN sebesar Rp2.100.000.000.
Sebaiknya data alokasi anggaran dipublikasikan di website dinas kesehatan sehingga masyarakat dapat memantaunya. Mencegah diskriminasi di tengah krisis pandemi ini. Kesehatan adalah motor penggerak, kendaraan untuk menghadapi percepatan wabah. Ketika akses informasi terbuka, warga dapat berpartisipasi dalam mengadvokasi kebutuhan infrastruktur kesehatan yang kurang terlayani.
Sosialisasi Dana Hibah, Pj. Sekda Ingatkan Perlunya Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
Pergub 15/2020 diubah sebanyak dua kali. Pertama, diubah dengan Pargub Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali. 25 Juni 2020).
Terdapat tambahan lampiran terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Dana Desa Adat yang diambil dari APBD tahun 2020 dalam penanganan Covid-19 dalam Pergub ini. Mulai tahun 2020, Pemprov Bali mengalokasikan dana desa adat hingga Rp300 juta dari APBD yang merupakan salah satu dari 1.493 wilayah adat di Bali yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing desa adat. Pencairan dana penanganan Covid di Juknis disebut 150 juta, belum ada penjelasan sisa saldo akhir Juni.
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 juga diubah terkait paket kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali. (Disetujui pada 6 Agustus 2020)
Polda Papua Tetapkan Lp Sebagai Tersangka Korupsi Dana Bansos Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Perubahan tersebut merupakan tambahan terhadap definisi Pasal 2 (Bagian 2) dan Pasal 13 (Bagian 3) terkait BST untuk pekerja terorganisir dan/atau kelompok pekerja tidak terorganisir yang diberhentikan atau diberhentikan. Upah yang dibayarkan kurang dari 50% (lima puluh persen) upah bulanan oleh perusahaan pariwisata, perdagangan dan industri. Harga Rp 60.000 dari Mei hingga Juli, dapat diperpanjang hingga September.
Sistem hibah (Lampiran II Peraturan Administrator) sangat tergantung pada validitas Data Dinas Tenaga Kerja. Pengamat memeriksa apakah kategori ini masuk akal. Itu adalah:
Calon penerima BST mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota Cq. Kepala Bagian membawahi staf. Bupati/Walikota mengusulkan nama calon penerima beserta dokumennya kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Tenaga dan Energi dan Mineral Provinsi Bali. Dinas Kepegawaian dan ESDM serta Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali akan mengkonfirmasi usulan yang diajukan oleh Bupati/Walikota. Penerima BST ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
As Di Tahan Pihak Kejari, Diduga Sunat Dana Bansos
Perubahan selama bulan transit kedua hingga ketiga menunjukkan ketergesaan dan kurangnya komunikasi dengan orang-orang. Selain itu, meski kedua peraturan itu diberlakukan setelah bulan Mei (akhir Juni dan awal Agustus), diduga ada kesalahan hukum karena penyaluran bantuan disebutkan pada awal Mei.
Pasal 6 beleid tersebut menyebutkan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan bermartabat untuk percepatan penanganan Covid-19.
Peraturan Gubernur Pemerintah Provinsi Bali No. Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Jaring Pengaman Publik kepada Instansi/Organisasi dalam Rangka Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali 23. Rencana Global Percepatan Penanganan Covid-19 Menggunakan Anggaran Tahun 2020 realokasi anggaran APBD negara efisiensi, harus didasarkan pada prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan bermartabat, sesuai dengan Pasal 6.
Korupsi Bkk Desa Banjar: Tersangka Kembalikan Dana, Penyidik Tetap Telusuri
Pada ayat 7 ayat 1, sudah diperjelas bahwa pengelolaan dampak Covid-19 dalam bentuk Jaring Pengaman Masyarakat (JPS) juga diberikan kepada lembaga/organisasi. Bentuk dan besaran bantuan yang diberikan oleh lembaga/organisasi tersebut berupa sembako dan diberikan kepada para anggotanya. Hibah ini hanya diberikan satu kali.
Tim pemantau melakukan penyelidikan dengan mengirimkan permintaan informasi pada 14 Juli kepada PPID Pemprov Bali untuk meminta petunjuk teknis. Permintaan itu dijawab pada 24 Juli. PPID Pemprov Bali sangat tanggap dalam menanggapi permintaan informasi.
Sumber dukungan jaring pengaman sosial berasal dari APBD Provinsi Bali yang direncanakan secara universal tahun anggaran 2020 untuk pengeluaran tak terduga. Mekaniknya juga disadap.
Berita Dan Informasi Dana Bansos Terkini Dan Terbaru Hari Ini
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) menerbitkan SPM-LS dalam waktu 1 hari setelah diterimanya persyaratan yang lengkap dan sah untuk pembayaran biaya tak terduga, langkah selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Oleh Bendahara Umum Divisi (BUD).
Setelah itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali membeli sembako. Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali, sembako akan disalurkan kepada lembaga/organisasi sesuai dengan jumlah yang disetujui.
Pelimpahan tanggung jawab penyaluran sembako kepada penerima bantuan masyarakat cq. Dinas Sosial, Pembinaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali berupa surat pernyataan bermeterai 6.000 hibah yang disalurkan berupa sembako yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/organisasi; Terlampir daftar penerima manfaat dari masing-masing lembaga/organisasi; Penerima bansos bertanggung jawab secara hukum dan material atas penggunaan bansos yang diterimanya dan untuk kepentingan evaluasi oleh auditor internal dan eksternal.
Dugaan Penyalahgunaan Bansos Di Kabupaten Banjar, Polisi Lakukan Penyelidikan, 100 Saksi Ditanyai
Dalam pembekalan publik yang digelar, Dinas Sosial Bali menyampaikan bantuan telah disalurkan kepada Pengurus Daerah Muhammadiyah Bali, PWNU Bali dan Masjid Indonesia Bali (DMI). Setiap orang menerima 15 ton beras. Setiap keluarga mendapat 5 kg.
Pemberian bantuan melalui lembaga/organisasi tersebut penting untuk dipantau mengingat tahapan Pilkada akan dimulai pada tahun 2020. Di Bali, pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 di 6 kabupaten/kota yaitu Tabanan, Bangli, Denpasar, Badung, Karangasem, dan Jembrana.
Realokasi anggaran penanganan COVID-19 di Bali akan berdampak pada APBD tahun ini. Perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perluasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah Bali Tahun Anggaran 2020. Peraturan itu menyebutkan ada defisit lebih dari Rp 755 miliar (12 persen dari jumlah yang dibelanjakan). Terdapat pos anggaran pengeluaran tak terduga senilai Rp502.104.021.234,68.
Mensos: Ada Dugaan Penyalahgunaan Bansos Di Malang
Seira, pengamat lainnya, mencoba menjangkau PBJ di tingkat provinsi dan kabupaten. TIDAK