Perda Kota Bandung Tentang Pengelolaan Aset Daerah Pemberian Hibah Bansos – AULIA FADHILAH FAWWAZ 10040019206 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG 20221 PERATURAN KOTA BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH PADA KAJIAN EKONOMI DASAR
Menurut definisinya, hukum ekonomi adalah keseluruhan sistem hukum, baik hukum administrasi nasional yang dibuat oleh eksekutif maupun hukum yang dikeluarkan oleh badan legislatif, bahkan termasuk hukum internasional, yang bertujuan untuk mengatur, mengawasi, dan mengarahkan kegiatan usaha ekonomi secara umum. pelaku di suatu wilayah, negara. Dari pengertian di atas PERATURAN KOTA BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2018 TERKAIT PENGELOLAAN SAMPAH DAN PEMANFAATAN INVESTASI DI DAERAH merupakan kajian hukum ekonomi karena :
Contents
- Perda Kota Bandung Tentang Pengelolaan Aset Daerah Pemberian Hibah Bansos
- Lampiran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun 2019 By Open Data Kota Bandung
- Pdf) Pengamanan Barang Milik Daerah Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Di Bpkad Kota Madiun
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor
- Profil Investasi Kota Bandung_fix Pages 1 50
- Perda Kota Bandung Rpjmd 2018
- Pdf) Tinjauan Atas Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Bandung
- Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Pemberdayaan Aset Daerah Di Provinsi Jawa Tengah
- Pedoman Blud Pengelolaan Sampah
- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun 2019 By Open Data Kota Bandung
Perda Kota Bandung Tentang Pengelolaan Aset Daerah Pemberian Hibah Bansos
Perda Kota Bandung nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah termasuk dalam kajian hukum ekonomi dimana pada pasal 2 Perda Kota Bandung nomor 9 tahun 2018 dijelaskan tentang asas-asas yang melatarbelakangi pelaksanaan pengelolaan sampah dimana nilai ekonominya asas tersebut merupakan salah satu dasar untuk menetapkan peraturan daerah di atas.
Lampiran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun 2019 By Open Data Kota Bandung
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan dimana yang dimaksud dengan pembangunan berkelanjutan adalah usaha sadar dan terencana yang mengintegrasikan berbagai aspek termasuk ekonomi dalam strategi pembangunan kehidupan, serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan. dan kualitas hidup untuk generasi sekarang dan mendatang.
(1) Kebijakan Kabupaten dan Strategi Pengelolaan Sampah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit memuat: a. kebijakan pengelolaan sampah; b. strategi pengelolaan sampah; dan/atau c. program pengelolaan sampah.
Pasal 8 Kebijakan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. Pengelolaan sampah berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang dilakukan melalui:
Pdf) Pengamanan Barang Milik Daerah Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Di Bpkad Kota Madiun
Dalam pasal-pasal di atas disebutkan bahwa Pemerintah berperan penting sebagai regulator/pelaku ekonomi yaitu penyiapan petunjuk keseimbangan pelaksanaan pembangunan melalui penerbitan peraturan yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan sampah agar berdampak positif. dampak. pada masyarakat.
Pemerintah Kota Bandung di Tirai ini juga bertugas menciptakan investasi publik dengan menyediakan berbagai fasilitas publik yang mendukung pengelolaan sampah dan regulasi di Kota Bandung.
Contohnya dapat dilihat pada Pasal 24 ayat (4) yang berbunyi: “Pemerintah kota menyediakan fasilitas pemilahan sampah dalam skala kota”.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor
Pemerintah selain sebagai regulator sebagaimana telah dijelaskan di atas, juga berperan sebagai pelaku ekonomi, dimana pemerintah melalui peraturan tersebut berperan atau ikut serta dalam perekonomian daerah terutama dalam hal distribusi modal atau uang yang beredar di daerahnya. .
1 RUANG LINGKUP PERATURAN 9 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH termasuk ruang lingkup UU Sosial Ekonomi dimana disebutkan dalam pasal 3 bahwa tujuan pengelolaan sampah adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan, peraturan ini telah memenuhi karakternya. cara-cara di atas sesuai dengan bidang pengelolaan sampah yang meliputi: a. limbah rumah tangga; sampah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga sehari-hari yang tidak termasuk kotoran dan sampah khusus. b. limbah rumah tangga sejenis; dan sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya. c. limbah tertentu. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, salah satunya adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, limbah bencana alam, limbah penghancuran gedung, limbah yang tidak dapat diproses secara teknologi seperti plastik yang sulit terurai
Pasal 49 Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui: a. memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kota; b. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau c. memberikan saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
Profil Investasi Kota Bandung_fix Pages 1 50
Pasal 3 Pengelolaan sampah bertujuan mewujudkan kawasan perkotaan bebas sampah untuk mendukung kelestarian lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta mengembalikan sampah ke sumbernya.
Pasal 38 Disinsentif dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan kepada setiap orang yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai standar yang ditetapkan dan/atau berpotensi membahayakan kesehatan dan/atau lingkungan.
Asas Tanggung Jawab: Pasal 3 Asas Pembangunan Berkelanjutan: Pasal 2 Asas Manfaat: Pasal 3 Asas Keadilan: Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 Asas Kesadaran: Pasal 5 ayat (2) huruf a
Perda Kota Bandung Rpjmd 2018
Prinsip Pembagian: Pasal 5 ayat (2) huruf e, Pasal 36 ayat (2) huruf b, Pasal 47- Prinsip Pembagian: Pasal 36 ayat (2) huruf c Prinsip Keamanan: Pasal 2, Pasal 3 Prinsip Keamanan: Pasal 2, Pasal 3 Prinsip nilai ekonomi: Pasal 2 Prinsip kualitas lingkungan perkotaan: Pasal 3
1- ATURAN HUKUM EKONOMI Pengaturan perilaku mandiri dilarang Pasal 51 (1) “Setiap orang dan/atau badan usaha dikenakan sanksi moneter wajib apabila melakukan pelanggaran berupa: a. tidak menyediakan tempat sampah di halaman depan rumah b. tidak melengkapi tempat sampah di dalam kendaraan yang mengangkut penumpang dan/atau barang, tempat sampah, tidak membuang sampah di luar kendaraan c. membuang benda-benda berbau busuk yang dapat mengganggu warga sekitar d. membakar sampah di jalan, jalur hijau, taman, kanal dan tempat umum e. membuang benda/bahan keras di dalam dan sekitar sungai f. membuang sampah, selokan atau barang bekas lainnya ke selokan/lubang, jalan, pinggir jalan (bahu), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat lain yang mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan g. pencemaran, kerusakan, pembakaran atau pembuangan limbah yang telah disiapkan
Pasal 18 Pengurangan limbah dari Pasal 16 ayat (1) huruf a oleh badan usaha dilakukan melalui: d. membantu upaya pengurangan dan pemanfaatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kota dan masyarakat.
Pdf) Tinjauan Atas Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Bandung
Sebuah. menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah
(3) Setiap produsen di wilayah kota yang tidak memanfaatkan kembali sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Ketentuan Tindak Pidana Pasal 51 (1) “Setiap orang dan/atau badan usaha wajib dikenakan sanksi moneter apabila melakukan pelanggaran berupa: a. tidak menyediakan tong sampah di halaman depan, sebesar Rp. 250,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Pemberdayaan Aset Daerah Di Provinsi Jawa Tengah
B. tidak menyediakan tempat sampah pada kendaraan pengangkut penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah sembarangan di luar kendaraan, sebesar Rp. 500,- (lima ratus ribu rupiah); c. membuang benda-benda berbau busuk yang dapat mengganggu warga sekitar d. membakar sampah di jalan, jalur hijau, taman, kanal dan tempat umum e. membuang benda/bahan keras di dalam dan sekitar sungai f. membuang sampah, selokan atau barang bekas lainnya ke selokan/lubang, jalan, pinggir jalan (bahu), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat lain yang mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan g. pencemaran, kerusakan, pembakaran atau pembuangan limbah yang telah disiapkan h. pembakaran limbah di lokasi yang berpotensi berbahaya, yaitu membuang bangkai hewan di kanal atau sungai baik airnya mengalir maupun tidak j. membakar sampah atau barang lain di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon k. mencampur kembali sampah terorganisir l. mencampur sampah dengan limbah bahan berbahaya dan beracun m. pembuangan limbah khusus di luar tempat yang telah ditentukan n. menggali atau membersihkan sampah pada tempat sampah di rumah tinggal, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lain yang mengakibatkan terjadinya pendistribusian sampah o. melakukan kegiatan pengelolaan sampah lainnya yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
Lima tahapan pengolahan yaitu klasifikasi, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pengolahan akhir sampah dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara bertahap dan terencana serta berdasarkan kebijakan dan strategi yang jelas. Sehubungan dengan itu, Perda ini berperan penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menekan terjadinya kecelakaan dan bencana yang berkaitan dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta dalam mendukung stabilitas pembangunan ekonomi. Perda ini memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah kabupaten untuk melaksanakan semua kewenangan pemerintah di bidang pengelolaan sampah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan, administrasi dan pemeliharaan kendaraan roda empat dinas di Badan Pengelola Aset Keuangan Kabupaten Rokan Hulu. Sampel dipilih dengan menggunakan metode purposive sampling dan mendapatkan responden kunci (key informant) dari pengurus dan staf Badan Pengelola Aset Keuangan Daerah Rokan Hulu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan kendaraan dinas pemerintah Kabupaten Rokan Hulu oleh Badan Aset tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, administrasi (akuntansi, inventarisasi dan pelaporan) kendaraan dinas operasional roda empat masih kurang optimal dan pemeliharaan serta pengawasan kendaraan roda empat dinas perlu diberdayakan mengingat belum adanya standar pemantauan penggunaan mobil dinas di Kabupaten Rokan Hulu. Rekomendasi tersebut diharapkan agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dapat melakukan pengawasan dan penertiban dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pengguna aset yang melanggarnya. Perlunya sosialisasi dan pelatihan sistem informasi pengelolaan kekayaan daerah (SIMDA) bagi setiap Kepala SKPD, pengelola barang dan penanggung barang di setiap SKPD khususnya di BPKAD Kabupaten Rokan Hulu.
Pedoman Blud Pengelolaan Sampah
Idafrion. (2020). MENCARI SOLUSI ATAS MASALAH PENGELOLAAN ASET KENDARAAN SERVIS RODA 4 DI BADAN PENGELOLA ASET KEUANGAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU. Hierarki: Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis, 2(3), 81–87. Diambil dari https:///index.php/Hierarki/article/view/687
Sholeh Chabib dan Heru Rochmansjah, 2010, Manajemen Keuangan dan Aset Daerah Suatu Pendekatan Struktural terhadap Good Governance, Bandung, Fokus Media.
Biro Peralatan. 2013. Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Opini Audit BPK. http://www.setdaprovkaltim.com, diakses pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 pukul 19.25 PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR : 11 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN TANAH DAN BANGUNAN DAERAH
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun 2019 By Open Data Kota Bandung
PERATURAN DAERAH CAMIS NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PRINSIP PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PERATURAN DAERAH BREBE NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH
Pengelolaan aset, perda tentang pengelolaan sampah, perda pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, perda kota makassar tentang pengelolaan sampah, makalah pengelolaan aset daerah, permendagri tentang pengelolaan aset daerah, hibah bansos, pemberian hibah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, peraturan pengelolaan aset daerah, skripsi pengelolaan aset daerah