Permendagri 23 Tahun 2011 Tentang Hibah Dan Bansos – PP Kemendagri 1212 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, 23 Tahun 2014 23 Tahun 2014 tentang Perda dan Perda 14/2014 tentang Subsidi dan Larangan Sosial: Mukjizat, S.Sos, M.Si Ditjen Perencanaan APBD Direktur Pembinaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Tahun 2017.
PP No 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pelaksanaan Permendar No 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendar No 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dan Bantuan Sosial Sumber APBD
Contents
- Permendagri 23 Tahun 2011 Tentang Hibah Dan Bansos
- Hibah Dan Bansos
- Diklat Pedoman Tekhnis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial
- Matriks Perbandingan Perubahan Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Apbd
- Pdf) Pelaksanaan Dana Hibah Di Provinsi Jawa Tengah Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Dampak Permendagri 77 2020 Terhadap Lkpd (agus Sunarya Sulaeman, Pkn Stan)
- Info Bimtek Penyusunan Lpj / Laporan Pertangugjawaban Dana Hibah / Bansos. Pendaftaran Bimtek Lpj Dana Hibah Bansos 2021
- Pdf) Pengaruh Faktor Politik Dan Karakteristik Pemerintah Daerah Terhadap Alokasi Belanja Hibah Pada Pemerintah Kota/kabupaten Di Indonesia Ta 2015
- Pdf) Model Inovasi Hibah Dan Bansos Online Kota Bandung
Permendagri 23 Tahun 2011 Tentang Hibah Dan Bansos
3 Pasal 7 UU No. 23 Tahun 2014 (1) Pemerintah pusat melakukan kepemimpinan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah. (2) Presiden bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Hibah Dan Bansos
Pasal 8 Pimpinan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian. Pimpinan dan pengawasan pemerintah pusat atas penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah/daerah kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan secara nasional oleh Menteri.
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam negara kesatuan republik indonesia. Pemantauan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya, tindakan dan kegiatan yang bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah terselenggara secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Provinsi, dilaksanakan oleh: Menteri Pembangunan Umum; menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian di bidang pembinaan teknis; b) Peraturan/peraturan yang dilaksanakan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam urusan pembangunan umum dan teknis. Jabatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat membantu gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pelaksanaan kepemimpinan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diklat Pedoman Tekhnis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial
Masih belum dapat melakukan pembinaan dan pengawasan umum/teknis, menteri dan kepala lembaga pemerintah berkoordinasi dengan gubernur untuk mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Tidak melaksanakan pembinaan umum, teknis dan pengawasan, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
9 Bentuk pembinaan: Fasilitasi dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fasilitasi dapat dilaksanakan pada tahapan perencanaan, penganggaran, penyelenggaraan, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fasilitasi, meliputi kegiatan: a. memperkuat pemerintahan daerah; b. penguatan kapasitas pemerintah daerah; c. Bantuan teknis kepada pemerintah daerah.
10 Lanjutan… Musyawarah diadakan untuk meminta pendapat, pendapat tentang hal-hal yang bersifat mendesak dan menyangkut kepentingan umum, yang tidak diatur secara langsung oleh ketetapan undang-undang dan musyawarah langsung hasil musyawarah. Itu ditetapkan dalam berita acara hasil konsultasi. Konsultasi tidak langsung, hasil konsultasi dituangkan dalam surat tanggapan. Pemerintah provinsi dikonsultasikan oleh Menteri dan pemerintah kabupaten/kota dikonsultasikan oleh Pemerintah.
Matriks Perbandingan Perubahan Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Apbd
Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pengembangan keterampilan penyelenggara pemerintahan daerah. Pendidikan dan pelatihan dapat diselenggarakan dengan kerjasama antara pemerintah daerah, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya. Pemerintah daerah wajib mencantumkan program-program pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah dan dalam APBD untuk alokasi anggaran pembangunan dan pengawasan daerah. penyelenggaraan pemerintahan daerah.
12 Pengawasan APIP Pengawasan Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan APIP didasarkan pada pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri. hukum. Pemantauan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh APIP dilakukan dalam tahapan kegiatan sebagai berikut: penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; Pelaksanaan pembinaan administrasi PEMDA; Pelaksanaan program strategis nasional di daerah. penghentian kewenangan kepala daerah untuk mengevaluasi pencapaian RPJMD; dan pemantauan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
KDH dipimpin dan diawasi oleh perangkat daerah oleh gubernur untuk kabupaten provinsi dan bupati/walikota untuk kabupaten/kota kabupaten. Kepemimpinan dan pengawasan KDH pada perangkat daerah dibantu oleh inspeksi daerah. Pembinaan dan pengawasan berupa audit, kaji ulang, pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan bentuk pengawasan lainnya.
Pdf) Pelaksanaan Dana Hibah Di Provinsi Jawa Tengah Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
14 Selain melaksanakan kepemimpinan dan pengawasan terhadap desa, bupati/walikota juga melaksanakan kepemimpinan dan pengawasan terhadap desa. Bupati/Walikota dibantu oleh Kamat atau orang lain yang ditunjuk dalam melakukan kepemimpinan dan pengawasan, dan Dewan Kabupaten/Kota memberikan kepemimpinan dan pengawasan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa, meliputi: Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Kabupaten; efektivitas dan efisiensi pengelolaan Keudes; dan melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Inspektorat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan kepentingan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada Bupati/Walikota.
Pasal 36 Jenis sanksi Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dikenai sanksi administratif. Pelanggaran administratif berupa: tidak terpenuhinya program strategis nasional KDH/WKDH; KDH tidak menyampaikan ringkasan LPPD dan LPPD sekali dalam 1 tahun kemudian 3 bulan setelah TA berakhir. KDH tidak boleh menyampaikan LKPJ kepada DPRD sekali dalam 1 tahun selambat-lambatnya 3 bulan setelah TA berakhir.
Pasal 38 KDH/WKDH Barang siapa melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 2 huruf a dikenai sanksi administratif secara bertahap: berupa teguran tertulis; pemberitahuan tertulis kedua; KDH/WKDH yang belum melaksanakan Program Strategis Nasional setelah paling lama 14 hari dan paling lambat 21 hari setelah pemberitahuan tertulis kedua dikenakan sanksi penghentian sementara selama 3 bulan. Selama pembebasan sementara, KDH/WKDH tidak mendapatkan hak protokoler dan hanya diberikan hak finansial berupa gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan pasangan.
Dampak Permendagri 77 2020 Terhadap Lkpd (agus Sunarya Sulaeman, Pkn Stan)
17 Pasal 36 huruf d, e dan f KDH/WKDH menjadi pengelola perusahaan, swasta/negara/daerah atau pengelola dana dalam bidang apapun; KDH/WKDH bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri; KDH/WKDH meninggalkan fungsi dan wilayah kerjanya selama 7 hari kerja berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam 1 bulan tanpa izin Menteri Gubernur/Wakil Gubernur dan izin Bupati/Wabup atau Walikota/Gubernur Wakot, kecuali jika dilakukan untuk keperluan medis yang mendesak;
18 Pasal 36 huruf j, p dan s KDH tidak memperpanjang Perda KDH dan ketentuan yang diterbitkan; KDH tidak mengumumkan kepada masyarakat informasi tentang pelayanan publik melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh masyarakat umum; KDH tidak membuka informasi pembangunan daerah dan informasi Keuda kepada publik dan tidak memberikan informasi Keuda kepada menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19 Pasal 39 KDH/WKDH yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 2 huruf b huruf c, huruf f, huruf j, huruf p, dan huruf s. sanksi teguran tertulis; Pemberitahuan tertulis kedua Keikutsertaan dalam Program Pengembangan Sektor Khusus Pemerintah Program Pengembangan Sektor Khusus Pemerintah dilaksanakan minimal 1 dan maksimal 3 bulan bagi KDH/WKDH yang berpartisipasi dalam Program Pengembangan Sektor Khusus. Pemerintah selalu diberikan hak keuangannya berdasarkan ketentuan undang-undang.
Info Bimtek Penyusunan Lpj / Laporan Pertangugjawaban Dana Hibah / Bansos. Pendaftaran Bimtek Lpj Dana Hibah Bansos 2021
20 Pasal 36 huruf d dan e KDH/WKDH menjadi pengurus perusahaan, baik milik swasta/negara/daerah maupun pengelola dana dalam bidang apapun; KDH/WKDH bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri; KDH/WKDH dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara selama 3 bulan. Sanksi pembebasan sementara dari presiden kepada gubernur/wakil gubernur atas usul menteri dan dari menteri kepada bupati/walikota, wakil/vakot.
21 Pasal 36 Z CDH tidak menyampaikan peraturan daerah dan peraturan daerah kepada Menteri/Pemerintah sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan; Sanksi KDH yang melakukan pelanggaran administratif pada huruf g dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sanksi teguran tertulis diberikan oleh Menteri kepada Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan kepada bupati/walikota dan wabup/wakot gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
Pasal 36 huruf h, k, l t. Anggota KDH dan DPRD serta daerah juga melaksanakan Perda yang telah dihapuskan oleh Menteri/Gubernur selaku wakil Pemrth; Anggota KDH dan DPRD tidak memberlakukan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD; KDH tidak menetapkan Perda tentang RKPD; Sanksi Sanksi Anggota KDH dan/atau DPRD yang melakukan pelanggaran administratif dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya seluruh hak keuangan dalam waktu 3 bulan.
Pdf) Pengaruh Faktor Politik Dan Karakteristik Pemerintah Daerah Terhadap Alokasi Belanja Hibah Pada Pemerintah Kota/kabupaten Di Indonesia Ta 2015
23 Pasal 36 menyelaraskan Daerah tetap menerapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan/atau pajak daerah yang telah dibatalkan oleh Menteri/Gubi sebagai wakil pemerintah; Daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (2) huruf I dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan atau pemotongan DAU/DBH.
24 Pasal 36 huruf M, N dan O KDH melakukan pembayaran di luar yang diatur undang-undang; N. KDH tidak menyampaikan Ranc Perda tentang APBD kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditetapkan ketentuan Per Undang-Undang; O. Anggota KDH dan DPRD tidak saling menyepakati Ranc Perda APBD sebelum dimulainya TA setiap tahun; Anggota KDH dan/atau DPRD yang melakukan pelanggaran administratif dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya seluruh hak keuangan selama 6 bulan.
KDH tidak melakukan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sanksi KDH dikenakan sanksi administratif secara bertahap: berupa teguran tertulis; teguran tertulis kedua; dan/atau memperoleh otoritas perizinan.
Pdf) Model Inovasi Hibah Dan Bansos Online Kota Bandung
Huruf r KDH tidak memenuhi rekomendasi ombudsman, sebagai lanjutan pengaduan masyarakat terhadap: penyelenggara pemerintahan daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dan menyebabkan pelarangan pelayanan publik; Penyedia yang memberikan layanan yang tidak sesuai dengan SPM; KDH memberikan sanksi administratif berupa keikutsertaan dalam program pembangunan khusus pendalaman sektor pemerintahan.
27 Pasal 47 dan 48, dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya tidak mengenakan sanksi administratif, menteri yang menanggung sanksi administratif. Dalam hal pejabat yang ditunjuk untuk memenuhi tugas KDH, termasuk dalam pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 2, segera diberhentikan dari tugasnya.
Harga honda jazz tahun 2011, permendagri tentang hibah, harga mazda 2 tahun 2011, mio tahun 2011 warna hitam, permendagri tentang pengadaan barang dan jasa, honda cbr 250 tahun 2011, hibah dan bansos, permendagri tentang dana hibah, permendagri tentang hibah dan bantuan sosial, uu 23 2011, hibah bansos, timnas u 23 2011