Permendagri Tentang Hibah Dan Bansos Tahun 2016 – PP Kemendagri No. 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengelolaan pemerintahan daerah mandiri UU Manat No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Tata Laksana No. H. DARI GAILDIES 2017
PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Arahan Pelaksanaan Permendari Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 32/2011 ditujukan untuk sumbangan dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD
Contents
- Permendagri Tentang Hibah Dan Bansos Tahun 2016
- Prosedur Hibah Dan Bansos
- Bimtek Dan Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Dan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 Serta Sistem Manajemen Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Dana Hibah Kabupaten Pasuruan Rawan Masalah
- Bimtek Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial ( Bansos )
- Jdih Penajam Paser Utara
- Dana Hibah & Bansos 2018 2020 Puluhan Miliar Diduga Jadi Arena Kkn
- Info Jadwal Bimtek Desa
- Diklat Sosialisasi Permendagri 123 Tahun 2018 Tentang Hibah Bansos
Permendagri Tentang Hibah Dan Bansos Tahun 2016
3 PASAL 7 UU No. 23 TAHUN 2014 (1) Pemerintah pusat mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh departemen-departemen. (2) Presiden bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Prosedur Hibah Dan Bansos
4 PASAL 8 Menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian mengatur dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh departemen daerah. Arahan dan bimbingan dari pemerintah pusat mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh departemen/pemerintah daerah dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pedoman dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri di tingkat pusat.
Fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan dan tindakan yang ditujukan untuk mewujudkan tujuan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemantauan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya, tindakan dan kegiatan yang bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah terlaksana secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Provinsi, dibuat oleh: Menteri Pembangunan Umum; dan Menteri Teknis/pimpinan lembaga negara non kementerian, untuk pembinaan teknis; b) Badan pemerintahan/kotamadya yang digunakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembangunan umum dan teknis. Jabatan Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat membantu Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Bimtek Dan Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Dan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 Serta Sistem Manajemen Pengelolaan Barang Milik Daerah
Belum dapat melakukan bimbingan dan arahan umum/teknis, menteri dan kepala lembaga pemerintahan mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah/kota sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan gubernur. Tanpa melakukan petunjuk umum, teknis, dan manajemen, menteri/kepala lembaga publik mengarahkan petunjuk penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
9 Jenis pengelolaan: Bantuan dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Kesederhanaan dapat dilaksanakan pada tataran perencanaan, penganggaran, penyelenggaraan, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan negara daerah. Sukses, meliputi kegiatan: a. perluasan kekuasaan pemerintahan daerah; B. penguatan kapasitas otoritas daerah; di dalam. Bantuan teknis kepada pemerintah daerah.
10 Lanjutan… Musyawarah diselenggarakan dalam rangka meminta, pendapat atas hal-hal yang bersifat mendesak dan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat pada umumnya yang tidak diatur secara langsung dalam Keputusan Undang-Undang dan musyawarah bersama secara langsung hasil konsultasi diformalkan dalam protokol tentang hasil konsultasi. Sedang konsultasi, hasil konsultasi dituangkan dalam surat tanggapan. Menteri berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dana Hibah Kabupaten Pasuruan Rawan Masalah
Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka peningkatan kapasitas penyelenggara daerah. Proses belajar mengajar dapat dilakukan melalui kerjasama antara pemerintah daerah, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya. Pemerintah daerah wajib mencantumkan program-program pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangannya dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta mengalokasikan anggaran pembangunan dan pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam APBD.
12 Pengawasan APIP Arah penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan APIP didasarkan pada kemampuan terkait pengawasan urusan negara yang merupakan kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya dan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Regulasi Hukum. Pelaksanaan pengelolaan daerah yang dilakukan oleh ARIP dipantau pada tingkat kegiatan sebagai berikut: penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Pemda; Pelaksanaan program strategis nasional di daerah. Mengakhiri kewenangan kepala daerah untuk mengevaluasi kinerja RPZHMD; dan Pemeriksaan untuk tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pimpinan KDH dan pengelolaan kantor daerah dilakukan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan gubernur/walikota untuk daerah kabupaten/kota. Inspektur daerah membantu mengelola dan mengawasi kantor wilayah KDH. Pengelolaan dan pengawasan dilakukan dalam bentuk survei, kaji ulang, pemantauan, evaluasi, pengawasan teknis dan cara pengelolaan lainnya.
Bimtek Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial ( Bansos )
14 Berkaitan dengan kota Selain memimpin dan mengarahkan, gubernur/walikota juga memimpin dan mengawasi kota-kota kecil. Gubernur/walikota didukung oleh Camat atau sebutan lain dan Kab/kotamadya dalam memberikan kepemimpinan dan pengawasan Kepemimpinan dan arahan diberikan untuk mendukung akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan kota, termasuk: Laporan Akuntabilitas Manajemen Keudes; Efektivitas dan efisiensi pengelolaan Keudes; melakukan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Inspektur Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Camat dalam pelaksanaan kepemimpinan dan pengawasan, dan hasil kepemimpinan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada gubernur/walikota.
15 Pasal 36 Jenis sanksi Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan dinas yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan kekuasaan daerah dikenai sanksi administratif. Pelanggaran administratif tersebut antara lain: kegagalan KDH/WKDH dalam melaksanakan Program Strategis Nasional; KDH menyampaikan ringkasan LPPD dan LPPD setiap 1 tahun sekali paling lambat 3 bulan setelah TD berakhir. KDH tidak menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebanyak 1 kali dalam 1 tahun selambat-lambatnya 3 bulan setelah TA berakhir.
Pasal 38 KDH/WKDH yang melakukan pelanggaran administratif terhadap Pasal 36 ayat (2) huruf a dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa: teguran tertulis; Peringatan tertulis kedua; KDH/WKDH yang masih belum melaksanakan program strategis nasional diberikan izin setelah paling lama 14 hari dan paling lambat 21 hari setelah teguran tertulis kedua dengan penghentian sementara selama 3 bulan. Selama pembebasan sementara, KDH/WKDH tidak menerima hak protokoler dan hanya menerima hak finansial berupa gaji pokok, tunjangan dan tunjangan pasangan.
Jdih Penajam Paser Utara
17 Pasal 36 huruf d, e dan f, KDH/WKDH menjadi pedoman bagi perusahaan yang merupakan pengurus swasta/negara/provinsi atau aset dalam bidang apapun; KDH/WKDH bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri; KDH/WKDH meninggalkan tugas dan pekerjaannya lebih dari 7 hari kerja terus menerus atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin Menteri Gubernur/Wakil Gubernur dan tanpa izin Gubernur untuk Bupati/Wabup atau Walikota/Wakot , kecuali dilakukan dengan alasan medis yang mendesak;
18 Pasal 36 Huruf j, p dan s KDH tidak mendistribusikan Perda KDH dan Perda yang diterbitkan; KDH tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat melalui media massa dan tempat-tempat yang dapat diakses oleh masyarakat umum; KDH tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah dan informasi Keuda kepada masyarakat dan tidak membagikan informasi Keuda kepada menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
19 Pasal 39 KDH/WKDH yang melakukan pelanggaran administrasi pada bagian b pasal 36 huruf c, huruf f, huruf j, huruf p, dan huruf s. Peringatan tertulis; Teguran tertulis kedua Partisipasi dalam program pembangunan khusus di sektor publik Program pembangunan khusus di sektor publik dilakukan paling sedikit 1 bulan dan sampai dengan 3 bulan KDH/WKDH berpartisipasi dalam program pembangunan khusus di wilayah pemerintah masih ada hak keuangan menurut ketentuan undang-undang.
Dana Hibah & Bansos 2018 2020 Puluhan Miliar Diduga Jadi Arena Kkn
20 Pasal 36 huruf d dan e. KDH/WKDH akan menjadi CEO Perusahaan, baik swasta/publik/daerah atau pengelola Dana di bidang apapun; KDH/WKDH bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri; KDH/WKDH dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara selama 3 bulan. Sanksi pemberhentian sementara dari Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur atas usul Menteri dan Menteri Gubernur/Walikota, Wakil Presiden/Vakot.
21 Pasal 36 huruf g. KDH tidak menyampaikan Perda dan Perda kepada Menteri/Kekasih sebagai wakil pemerintah pusat selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penetapan; Sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan terhadap sanksi KDH yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam huruf g. Menteri memberikan teguran tertulis kepada gubernur dan/atau wakil gubernur, dan dengan gubernur selaku wakil pemerintah pusat kepada gubernur/walikota dan wabup/wakot.
Pasal 36 huruf h, k, l h. Anggota KDH dan DPRD, serta daerah tetap berpegang pada peraturan daerah yang dibubarkan oleh Menteri/Lub sebagai wakil Pemrth; Anggota KDH dan DPRD tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD; KDH tidak mengatur Perda RKPD; Sanksi Sanksi administratif berupa tidak melunasi seluruh hak keuangan dalam waktu 3 bulan diterapkan kepada anggota KDH dan/atau DPRD yang telah melakukan pelanggaran administrasi di atas.
Info Jadwal Bimtek Desa
23 Pasal 36, dia akan. Departemen tetap menerapkan peraturan departemen untuk pajak departemen dan/atau pajak departemen yang telah dihapuskan oleh Menteri/Lub sebagai wakil pemerintah; Departemen yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf i dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan DAU/DBH.
24 Pasal 36 huruf m, n dan o KDH Mengadakan rapat di luar batas yang diatur undang-undang; Tuan KDH tidak menyampaikan Ranz Perd tentang APBD kepada DPRD sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh ketentuan Undang-Undang; pada. Anggota KDH dan DPRD tidak sepakat satu sama lain tentang Perda Peringkat APBD sebelum dimulainya TA setiap tahun; Anggota KDH dan/atau DPRD yang melakukan pelanggaran administratif dikenakan sanksi administratif berupa tidak membayar seluruh hak keuangan dalam waktu 6 bulan.
KDH tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sanksi KDH dikenakan sanksi administratif dalam tingkatan berupa: teguran tertulis; Peringatan tertulis kedua; dan/atau konstruksi otoritas persetujuan.
Diklat Sosialisasi Permendagri 123 Tahun 2018 Tentang Hibah Bansos
Huruf r KDH tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dalam menanggapi pengaduan masyarakat mengenai: Penyelenggara pemerintahan daerah yang tidak menunaikan tugasnya dan melanggar larangan penyelenggaraan pelayanan publik; kontraktor yang memberikan pelayanan tidak sesuai dengan SPM; Sanksi administratif diterapkan terhadap sanksi KDH berupa keikutsertaan dalam Program Khusus Pendalaman Sektor Publik.
27 Pasal 47 dan 48 Apabila gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menurut kewenangannya tidak mengenakan sanksi administratif, maka menteri yang memberikan sanksi administratif. Dalam hal pejabat yang diangkat untuk menjalankan tugas KDH adalah pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) segera diberhentikan.
Contoh proposal hibah bansos, pertanyaan tentang hibah dan hadiah, hibah bansos, permendagri tentang dana hibah, permendagri tentang pengadaan barang dan jasa, peraturan gubernur jawa barat tentang hibah dan bantuan sosial, permendagri tentang hibah dan bantuan sosial, permendagri tentang hibah