Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok – Penyidik ​​Reserse Kriminal (Tipikor) Satrekrim Polres Padang akan mengambil alih gelar perkara setelah memimpin penyidikan Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana terkait dugaan penggelapan Dana Pokok (Pokir) Kesejahteraan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk Covid-19 Tahun 2020. tahun keuangan.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Padang Kompol Rico Fernanda pada Selasa (22/6). Dia mengatakan, kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana itu akan ditangkap akhir pekan ini.

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

“Kami akan segera membuka kasus penggelapan dana pengurus yang ditangkap terhadap Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana. Kasus ini dijadwalkan untuk minggu ini. Kami akan bawa kasusnya ke Polda (korupsi) Polda dilakukan, kasusnya akan dilanjutkan,” kata Kompol Rico.

Hut Korpri Ke 51, Bupati Tojo Una Una Harap Asn Selalu Jaga Kode Etik Dan Standar Pelayanan Profesi

Kompol Rico mengatakan, menyikapi kasus ini adalah layak atau tidaknya kasus ini dirujuk ke penyidik ​​setelah Ilham Maulana dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut dan pokok surat panggilan penyidik ​​telah dipenuhi.

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

“Tersangka memenuhi somasi penyidik ​​dan lulus ujian pada Jumat (18/6) lalu dan penyidik ​​banyak mengajukan pertanyaan terkait penggelapan dana poker,” kata Kompol Rico.

Sebelumnya, Ilham Maulana sedianya dijadwalkan bersaksi pada Jumat (6/11). Namun, pimpinan DPRC Partai Demokrat Padang itu tak hadir karena dikabarkan sakit.

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

Oktober 2022 Di Alun Alun Caruban Kabupaten Madiun

Namun, setelah penjadwalan ulang pemanggilan Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana oleh detektif tipikor (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Padang yang sedianya tiba hari ini (Senin, 14 Juni), yang bersangkutan dijadwalkan tiba. Dia tidak kembali untuk memenuhi panggilannya.

Diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Padang yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Padang itu kembali tak memenuhi panggilan penyidik ​​Polri untuk mengklarifikasi soal penggelapan pokok pikiran. (pokir) Lembaga Bantuan . (Bansos) Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

See also  Cara Pencairan Dana Bansos

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

Kasat Reserse Polres Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pihaknya telah menerima surat usulan penundaan rencana penyidikan tersebut. Pada saat surat dikirim, yang bersangkutan sedang dalam perjalanan bisnis di luar negara federal.

Kejari Sudah Terima Spdp Penyelewengan Dana Pokir

“Yang bersangkutan tidak datang hari ini, tapi mengirim surat. Dia beralasan ke Yogyakarta untuk kunjungan kerja,” ujarnya, Senin (14/6).

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

Rico mengatakan, pihaknya akan menjadwal ulang ulang tes tersebut. Dia sudah akan bekerja dengan Biro Pemantauan Korupsi (Tipikor).

“Kita atur dulu jadwalnya. Dalam hal ini, jika dia pergi ke penyelidikan yang relevan, dia harus datang, sekarang sedang diselidiki dan alasan orang yang bersangkutan jelas. Kami juga tidak bisa menanganinya,” katanya.

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

Wawako Serahkan Secara Simbolis Bansos Dari Apbd Payakumbuh

Surat Ilham Maulana yang diterima menyebutkan, sesuai jadwal Panwaslu DPRD Kota Padang, pada 30 April 2021, surat perintah kerja Ketua DPRD Kota Padang dan surat jalan dinas.

Pada 13-17 Juni 2021, pimpinan dan anggota DPRD Padang yang tergabung dalam Pansus II yang membahas pertanggungjawaban rancangan anggaran dasar provinsi untuk pelaksanaan APBD tahun 2020 melakukan perjalanan dinas ke luar provinsi. .

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

“Oleh karena itu, Ilham Maulana dari Komisi Khusus II meminta maaf karena tidak dapat memenuhi permintaan laporan tertulis Anda untuk diserahkan ke Polresta Polri,” kata Ilham Maulana dalam surat tersebut.

Kejari Mukomuko Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Anggaran Bansos

Kasus ini sudah diketahui publik dua bulan lalu. Kompol Rico Fernanda mengatakan, dana Pokir dialokasikan untuk bansos Covid-19 yang sedang dikaji dalam anggaran tahun 2020.

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

“Kerugian pemerintah ditaksir mencapai ratusan juta. Kami akan memeriksa kembali dan memeriksa apakah tindakan itu terjadi atau tidak. Kami masih menyelidiki. Kami meminta lebih dari 100 saksi untuk informasi tentang dana ini,” kata Rico. (rom) Mahkamah Agung (Kejati) menangkap mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kabupaten Solok Darwin Tanjung atas tuduhan korupsi (tipikor). dalam dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Solok.

Asisten Detektif Khusus (Aspidsus) Kejati M. Fatria mengatakan, dalam kasus ini telah ditetapkan dua tersangka, salah satunya mantan Sekretaris DPPKA Yuniarli yang juga ditangkap pada Senin (12/9) lalu. Dalam konteks ini, Darwin Tanjung juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

Harian Jurnal Asia Edisi Jumat, 20 November 2015 By Harian Jurnal Asia

Dua hari lalu kami menangkap tersangka Yuniarli. Kami sedang dalam kasus serupa dan telah menangkap saudara laki-laki Darwin. Penangkapan itu dilakukan setelah dilakukan prosedur administrasi dan pemeriksaan kesehatan tersangka. Selanjutnya tersangka kita pindahkan ke Rutan Anak Aia di Kota Padang,” kata M Fitria dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (12/11).

See also  Bansos Pkh Tahap 2 2019

M. Fitria mengatakan, tujuan penangkapan tersangka adalah untuk mempercepat proses hukum yang sedang berjalan agar kejaksaan dan perkara bisa segera dimulai.

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

Ia juga mengatakan bahwa hubungan kedua terdakwa dalam urusan amal dan sosial adalah satu antara atasan dan bawahan. “Jelas dalam hal ini mereka bergotong royong dalam hubungan, atasan dan bawahan, dalam menyalurkan dana dan donasi ini kepada masyarakat,” ucapnya lagi.

Bantu Masyarakat Terdampak Kenaikan Bbm, Polsek Ungaran Salurkan Bantuan Beras Hasil Patungan Anggota

Fatria juga mencatat, enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) bekerja sama menangani kasus ini. Jaksa itu ada yang dari Kejaksaan Negeri Solok, ada yang dari Kejaksaan Agung.

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

“Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan menyerahkan berkas ini ke Pengadilan Tipikor (Tipikor) Kelas IA di Pengadilan Negeri Padang,” tambahnya.

Dari pantauan Haluan oleh Kejaksaan Agung, terdakwa Darwin Tanjung tampak berjalan keluar ruang ujian dengan jaket narapidana bersama jaksa. Terdakwa juga didampingi oleh tiga pengacara. Prosedur administrasi sebenarnya dilakukan di lantai empat Kejaksaan Agung, sedangkan pemeriksaan kesehatan dilakukan di lantai satu gedung yang sama.

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Solok Kota Sikat 2 Orang Kurir

Kuasa hukum tersangka, Muharnis, Ferdison, dan tim mengumumkan bahwa sejauh ini timnya sudah menyiapkan dukungan untuk kliennya agar sidang bisa dimulai. “Ya, kami sedang menempuh jalur hukum. Kita lihat nanti di pengadilan,” kata Muharnis.

Para terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan praktik pemberian beasiswa dan dana kesejahteraan yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Cara yang digunakan antara lain mengurangi penyaluran bantuan kepada penerima, tidak menyalurkan bantuan kepada penerima, tidak menyalurkan bantuan kepada penerima, atau tidak menyalurkan bantuan kepada penerima. Langkah-langkah ini telah menyebabkan kerusakan finansial di wilayah tersebut yang diperkirakan mencapai 412 juta.

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Kejaksaan Agung Teguh Wibowo juga mengimbau para tersangka atau pelaku kasus korupsi yang buron segera menyerahkan diri. “Dari sembilan orang di DPO, ada tujuh orang yang belum menyerahkan diri atau ditangkap,” kata perusahaan itu.

Ormas Sasangga Banua Pantau Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Di Hsu

Teguh mendesak DSB untuk tidak bersembunyi karena suatu saat akan tertangkap. “Tidak ada tempat yang aman untuk DPO ini. Tidak ada gunanya bersembunyi karena tidak ada tempat yang aman. Setelah itu, mereka juga akan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (LP),” ujarnya.

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

“Memang benar kami menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan penipuan kesejahteraan, yakni Y sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan DT sebagai Pengguna Anggaran DPKKA Kabupaten Solok,” ujar Prima Idwan Mariza, Asisten Jaksa Pidana Khusus (Aspinsus), kepada Haluan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/1).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik ​​belum memanggil kedua terdakwa karena awalnya hanya berkonsentrasi untuk mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi. Sedikitnya lebih dari 40 saksi telah dimintai keterangan. Bahkan, tim kami langsung diberangkatkan ke berbagai lokasi di Kabupaten Solok untuk mencari barang bukti dalam kasus ini,” kata Prima.

See also  Logo Hibah Bansos Vector

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

Warga Pemilik Lahan Di Parit Malintang, Tagih Janji Pemkab

Katanya setelah semua bukti terkumpul. Mereka langsung memanggil tersangka. Namun kini, kelompok kejaksaan menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian yang ditanggung pemerintah. “Kami masih menunggu hasil audit BPK ketika rekening kami merugi mendekati Rp 300 juta,” ujarnya.

Telah dijelaskan bahwa sifat perkara ini adalah membayar uang kesejahteraan tetapi tidak mengalihkan atau tidak memberikan sebagian dari dana kesejahteraan dan sisanya yang dikatakan telah digunakan oleh tersangka. “Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (h/mg-hen) Dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2019, Kejaksaan Negeri Solok (Kejari) menyerahkan berkas dan tersangka (tahap kedua) manipulasi dana hibah dan bansos di kabupaten tersebut. Solok, Senin (9/12) ). Kasus ini menjerat mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Solok Darwin Tanjung, 67 tahun, dan mantan Sekretaris BPKA Yuniarli, 56 tahun, mantan Badan Pengatur Anggaran (KPA).

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

Dijelaskan, Asisten Jaksa Penuntut Umum (Aspidsus) M. Fatria bersama Kepala Kejaksaan Negeri Solok Donny Haryono Setyawan, Asisten Intel Kejaksaan Teguh Wibowo dan Kepala Bagian Hukum (Penkum) Yunelda mengatakan, dari dua tersangka yang disebutkan, hanya tersangka Yuniarli datang dan mengikuti panggilan dari kejaksaan. “Sedangkan untuk tersangka Darwin Tanjung tidak bisa melakukan somasi karena keluarganya meninggal dunia di Sibolga. Untuk tersangka Yuniarli akan segera kami lakukan penahanan fisik,” kata Fatria dalam konferensi pers Kejaksaan Agung, Senin ( 9/12). .

Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Penyelewengan Dana Pokir Ilham Maulana

Mantan jaksa Tanahdatar itu menambahkan, alasan penangkapan tersangka Yuniarli karena tersangka tidak kabur dan tidak kehilangan barang bukti (BB) serta ancaman yang bisa dihadapinya hingga lima tahun. “Sekarang kita bawa tersangka Yuniarli ke Rutan Remaja Padang,” kata Fatria.

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Solok (Kejari) Donny Haryono Setyawan mengatakan, terdakwa melakukan pembayaran sumbangan dan dana kesejahteraan tanpa melalui jalur yang dimaksudkan sebelumnya terkait dana kesejahteraan. Perusahaan. “Jadi dalam menangani terdakwa, pertama orang yang menerima kesejahteraan dan sumbangan dikurangi, dan dua orang yang diuntungkan tidak mendapatkan uang sama sekali, dan ketiga, orang yang ditangkap tidak ada, tetapi keuangannya tidak ada. dipersingkat. memutuskan untuk memberi (tebakan),” kata Donny.

“Ada enam jaksa yang menangani kasus ini

Saksi Dana Bansos Di Pemkab Solok

Ketua Dan 5 Anggota Dprd Kota Solok Tak Hadiri Sidang Paripurna, Keterangan Berbeda Dari Wakil Ketua Dan Kabag Hukum

Pemkab solok selatan, pemkab solok