Uu Bansos Dan Hibah – DURI, PROKOPIM – Dalam rangka menuntaskan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2021, Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Bengkalis menyalurkan bantuan masyarakat dan bansos, Senin (7/12). /20) off Ballroom Hotel Surya Duri.
Rapat dibuka oleh Direktur Eksekutif Bengkalis oleh Sekretaris Bantuan Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bengkalis, H Heri Indra Putra yang dihadiri oleh orang-orang yang menjadi narasumber perencanaan kegiatan analisis di Bagian Penunjang Teknis Direktorat Jenderal Perindustrian Keuangan Daerah. Pembinaan Kementerian Kependudukan, Junianto Nugroho, Kepala Badan Keuangan Daerah BPKAD Riau, Ispan S Syahputra dan pemangku kepentingan dalam koordinasi hibah dan bansos untuk persiapan RAPBD 2021.
Contents
- Uu Bansos Dan Hibah
- Apbd Yang Tergerus: Politisasi Anggaran Pemilukada Dki Jakarta 2012 By Tifa Foundation
- Bupati Serahkan Dana Hibah, Bansos Dan Blt Dbhcht
- Gubernur Minta Kepala Skpa Lengkapi Persyaratan Belanja Hibah Dan Bansos
- Buka Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah Dan Bansos, Harus Sesuai Regulasi Pesan Algafry
- Gubernur Jabar Instruksikan Segera Belanjakan Apbd Dan Utamakan Hibah Bansos
Uu Bansos Dan Hibah
Komunikasi ini, kata H Heri, bertujuan agar seluruh instansi terkait mengetahui proses penganggaran hibah dan bantuan sosial dengan menggunakan APBD Kabupaten Bengkalis sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Apbd Yang Tergerus: Politisasi Anggaran Pemilukada Dki Jakarta 2012 By Tifa Foundation
“Untuk itu saya minta seluruh peserta berpartisipasi dengan baik dalam proyek ini, dan memiliki pemahaman yang utuh tentang pemberian hibah dan bansos untuk menyelesaikan penyusunan APBD tahun 2021,” ujarnya.
Karena H Heri melanjutkan, seperti kita ketahui bersama, membelanjakan uang untuk hibah dan bansos penting dalam APBD 2021 yang ditujukan untuk masyarakat. Selain itu, tahun 2021 merupakan tahun terakhir RPJMD Kabupaten Bengkalis.
“Untuk itu, kemitraan ini penting kita lakukan, selain untuk kesempurnaan penyusunan APBD, dan kesamaan visi dalam menggunakan kebijakan pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam penyusunan APBD. Sesuai dengan prinsip dan pengelolaannya lho, transparan dan akuntabel,” pungkas H Heri. Pangkalan Baru – Kepala Bangka Tengah, Algafry Rahman membuka kegiatan kehumasan terkait Pedoman Pemberian Subsidi dan Bantuan Masyarakat (Bansos) yang diterima dari APBD Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (30/03/2022) ), di Hotel Santika Bangka.
Bupati Serahkan Dana Hibah, Bansos Dan Blt Dbhcht
Bakti sosial ini berlangsung untuk memahami Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Umum berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baik tata cara penganggaran, pelaksanaan dan pengelolaan, pelaporan dan evaluasi serta pemantauan dan evaluasi terhadap hibah dan bantuan sosial, juga diatur dalam Peraturan Bupati Bank Indonesia Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. dari APBD Kabupaten Bangka Tengah dengan total anggaran sebesar Rp 7.785.080.000,-.
Selaku Dirut Kabupaten Bateng, Algafry Rahman menyambut baik dimulainya sosialisasi ini. Tujuannya agar kita semua dapat memahami dan mengukur konsep pelaporan dan akuntansi serta pengelolaan hibah dan bantuan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Minta Kepala Skpa Lengkapi Persyaratan Belanja Hibah Dan Bansos
Algafry mengatakan, ke depan tidak akan ada kejanggalan yang berujung pada munculnya tanggapan atau opini publik dan pandangan negatif terhadap kinerja pemerintah dalam memberikan hibah dan bantuan sosial dari APBD.
“Penyediaan hibah dan bantuan sosial dalam APBD Kabupaten Bateng, merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pelayanan kepada daerah dan meningkatkan kinerja pemerintah serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Pemerintah memperhatikan prinsip keadilan, persatuan, akal sehat dan kepentingan sosial,” jelas Algafry.
Namun, Algafry berharap seluruh pelaku sosial, khususnya perangkat daerah subsidi anggaran dan bansos bertanggung jawab untuk menjadikan Perbup Bateng nomor 65 tahun 2021 sebagai pedoman.
Buka Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah Dan Bansos, Harus Sesuai Regulasi Pesan Algafry
Hal ini dimaksudkan agar proses pengelolaan sampai dengan sistem pembayaran dapat diterima oleh penerima hibah dan bantuan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta adil dalam peruntukannya. Ada juga masalah hukum yang terkait dengan proses hibah dan pendampingan masyarakat.
“UU Bupati ini juga harus diketahui oleh penerima hibah, agar memiliki kesamaan visi, pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bateng, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan yang jelas, transparan dan akuntabel,” harapnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Donor dan Masyarakat Kemanusiaan, Pittor, Pj Presiden Masyarakat Sosial Dori Oktora, Presiden Komunitas Lokal, Meliwati, Presiden Bina Mental, Abdullah Adari dan para penerima hibah. Diskominfosta Bangka Tengah
Gubernur Jabar Instruksikan Segera Belanjakan Apbd Dan Utamakan Hibah Bansos
Uu guru dan dosen, uu barang dan jasa, contoh proposal hibah bansos, surat hibah tanah dan rumah, wasiat dan hibah, uu tentang hibah, hibah dan bansos, uu pajak dan retribusi, uu hibah, hibah bansos, peraturan tentang hibah dan bansos, bansos dan blt